Seorang Sopir Cabuli Gadis Dibawah Umur.

BARABAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel / Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan tersangka,” BR (43) tahun, yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur,” NH (15) tahun, pelaku diringkus di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru. Satreskrim Polres HST bekerja sama dengan Buser Banjarbaru. (04/10/2019)

Pelaku merupakan warga Desa Andang Kecamatan Haruyan dan korbannya adalah seorang anak gadis yang masih di bawah umur, yang baru berumur 15 tahun, juga warga di Kecamatan Haruyan yang diketahui masih bertetangga, Pelaku adalah seorang sopir ini nekat mencabuli korbannya terakhir terjadi pada Minggu, 10 Maret 2019, sekitar pukul 23:10 Wita lalu.

Kapolres HST,” AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim setempat,” Iptu Sandi di Barabai mengatakan,” Pelaku yang tidak lain tinggal di depan rumah korban sendiri yang tega telah berulang kali mencabuli NH dari bulan Maret yang lalu. Menurutnya, kejadian ini terbongkar pada Selasa (03/10), sekitar pukul 11:35 Wita, saat pelapor mendapatkan telpon dari keluarganya yang ada di Desa Haruyan, menceritakan bahwa korban mendapatkan pelecehan dari BR yang merupakan tetangga sendiri,” Jelasnya Sandi.

Mendapatkan kabar tersebut, keluarga korban malam itu juga menjemput korban dan ibunya untuk di bawa pergi ke Banjarmasin. Setelah korban serta ibunya berada di Banjarmasin, barulah korban menceritakan secara rinci perihal pengancaman dan pelecehan (persetubuhan) yang dilakukan tersangka terhadap korban,” Ungkap Sandi.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir  sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian HST, Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Buser SatReskrim Polres HST, Sabtu (28/09) sekitar pukul 19:10 Wita, Pelaku berhasil di amankan aparat Kepolisian, Tersangka berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan selanjutnya dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut,” Tutupnya.

Sumber,” Zihan Vio (Gmm)

baca juga :  KPK akan Lantik 55 Jaksa Baru.