PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Bergelimang harta, Oknum PPK melakukan diduga tindakan pencucian uang (Money Laundering) Hasil liputan media dilapangan serta keterangan dari beberapa narasumber terkait Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kelayang (3.020 Ha) Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kontrak Rp. 30.968.291.000,00, Kontraktor pelaksana PT. Sumber Artha Reksa Mulia. (03/10/2019)
Proyek dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, Dimana pekerjaan dilapangan tersebut diduga dimanipulasi oleh Kotraktor dan Satker serta PPK berinisial SES,” Ucap Daniel Gultom (Ketua DPC LSM Penjara Indonesia).
Dalam keterangannya,” Daniel Gultom kepada awak media, meskipun hasil investigasi yang mereka temukan dilapangan penuh dengan kejanggalan, diakuinya selalu bersikap praduga tidak bersalah dan berusaha klarifikasi kepada SES selaku penanggungjawab pengerjaan proyek tersebut,” Ucapnya.
Langkah atau upaya yang telah mereka lakukan untuk klarifikasi atas temuan tersebut,” Daniel Gultom berulang kali menemui SES dikantornya, namun tidak pernah bisa ketemu, walau bapak SES sudah bolak balik menjanjikan waktu kepada Daniel Gultom, namun upaya untuk dapat bertemu selalu gagal, dengan berbagai alasan security selalu berdalih mengatakan bapak sibuk, bapak tidak mau diganggu dan bapak lagi DL (Dinas Luar).
Dari sisi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dimana,” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Tentang keterbukaan Informasi Publik,” dengan dasar acuan UU yang berlaku tersebut, dimana mengingat SES adalah pejabat Pemerintah yang mengabdi kepada Negara (Pemerintah) wajib memberikan keterangan informasi kepada masyarakat, LSM dan wartawan terkait adanya temuan dilapangan yang diduga telah merugikan Negara dan memperkaya diri sendiri,” Tegas Daniel Gultom.
“Adapun pantauan dari tim bahwa dugaan oknum PPK yang diduga telah berupaya melakukan kecurangan selama ini, bahwa Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa kekayaan oknum PPK tersebut diduga memiliki harta sebagai mana pantauan dari tim yaitu,” Memiliki sebuah rumah di daerah Panam Pekanbaru senilai miliaran rupiah, Memiliki 3 buah mobil mewah (Hartop Zeep, Fortuner dan Avanza) dan satu mobil dinas gincu merah (saat Tim) mengunjungi rumah tersebut,” Ungkapnya.

Saudara SES memiliki rumah setengah mewah di daerah kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, Kemewahan yang dimiliki oknum PPK tersebut jika ditinjau dari jabatan, gajih dan tunjangan yang diterima bersangkutan sangat tidak rasional (tidak masuk akal). Atas dasar keterangan kemewahan oknum PPK, kita duga yang bersangkutan telah melakukan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( TPPU ) Tutur Daniel Gultom.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 yang disimpulkan sebagai berikut,” Setiap orang yang mentransfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan dan membawa kabur keluar negeri, merubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” Tegasnya.
Sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena,” Tindak Pidana Pencucian Uang,” dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milliar rupiah, Dari hasil temuan investigasi tersebut kuat dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Kelayang (3.020 Ha) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018, dikelola oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau,” Jelasnya.
Pengurangan volume pekerjaan dilapangan seperti,” Tahap pekerjaan kegiatan dilapangan diduga tidak melakukan tebas tebang/pembersihan pada area kerja, sedangkan didalam dokumen terdapat anggaran pembersihan area kerja dengan volume 78,694.00. Begitu juga pada pembuatan saluran sekunder sepanjang 50 meter yang tidak memakai tapak gajah, umpak, lantai kerja, pembesian dan cerocok, Pada pembesian banyak yang tidak sesuai dengan gambar, contohnya dalam pemasangan besi pada tapak, banyak yang disambung-sambung sehingga tidak normal kekuatannya, dan mengakibatkan retak dan patah pada bagian yang telah disambung-sambung,” Tandasnya.
Begitu juga pada talang air yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan dan Patah. Dan pemasangan besi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor dilapangan diduga bevariasi. Kemudian pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani, tidak ditemukan pekerjaan lantai kerja, sedangkan didalam dokumen tertera ada pekerjaan Lantai kerja dengan kwalitas K-100 dengan volume 546.00 M3. Begitu juga pada pemasangan plastik alas dibagian tengah tidak dipasang, yang dipasang hanya di kiri dan kanan,” Imbuhnya.
Pada Pekerjaan Jalan Akses Usaha Tani juga diduga tidak ada memakai timbunan tanah pada bahu jalan, sementara didalam dokumen terdapat timbunan tanah manual hasil galian dengan volume 1.680.00 m3, Sebelum berita ini di muat, redaksi menelepon sekretaris LSM Gerak yang telah melaporkan pekerjaan proyek tersebut ke KPK.” Ya benar bahwa pekerjaan tersebut diduga menyalahi aturan dan sudah kita lapor ke KPK, dan KPK sudah menelepon kami, dan dalam waktu dekat KPK akan turun kelapang untuk menindaklanjuti berita tersebut,” Tutupnya.
Sumber,” Ismail Sarlata (Gmm)

