Mayat Perempuan Tanpa Identitas Terkuak Pembunuhnya.

PALANGKARAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Identitas Mayat perempuan yang ditemukan membusuk di parit  sudah ditemukan, Mayat wanita tersebut diketahui bernama,” Eka Prihatin Ningsih, Warga Sebangau yang belakangan diketahui hilang dan dicari orang tuanya. Anak dari pasangan Supriyadi dan Gemi Wiranti diketahui hilang sejak 29 Agustus 2019 lalu. (23/09/2019)

Menurut kedua orang tua korban, Mereka sempat mencari ke teman dekat korban, sanak famili dan orang pintar, Mereka telah melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil sebelum beredar kabar ditemukannya sesosok mayat perempuan tanpa identitas. Namun naas, Saat ditemukan,” Eka Prihatin Ningsih sudah dalam keadaan meninggal dunia,” Sesalnya.

 

Aparat Kepolisian beserta anggota TNI langsung ke tempat lokasi ditemukan mayat tersebut

Penemuan mayat di jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya tersebut ditemukan pertama kali oleh warga,” Slamet (33) tahun, saat sedang mencari ikan di daerah tersebut, Sekitar pukul 15:45 Wib, Sabtu sore. Setelah mereka mendengar kabar ada penemuan mayat dengan ciri ciri yang disebutkan,” Kedua orang tua korban langsung ke kamar jelajah Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangkaraya.

Gemi Wiranti,” Kaget bukan kepalang setelah menyaksikan langsung jasad anak perempuannya tewas dengan sangat mengenaskan, Kedua orang tua korban histeris seakan tak percaya apa yang mereka lihat. Keduanya mengenali mayat anaknya, Mereka menangis histeris, Saya tak percaya anak semata wayang kami berakhir seperti ini,” Tuturnya.

Paman yang tega membantai keponakan sendiri

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim sebagai upaya mempercepat pengungkapan identitas korban dan mengungkap pelaku penganiaya korban jenazah wanita tanpa celana yang ditemukan di parit sekitar 100 meter dari Jalan Sanang yang jauh dari permukiman penduduk tersebut,” Ungkapnya.

Suwito pembunuh dan pemerkosa keponakan sendiri.

Penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkapnya, pertama kami akan mencari tahu identitas jenazah, yang berlanjut pada hingga korban bisa meninggal dan memburu yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Dari kasus tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor Polisi KH 2157 NT sebagai sarana tindak kejahatan, satu unit handphone Redmi Note 5A milik korban, helm, tiga baju, bra, celana dan celana dalam yang melekat pada tubuh korban. Bahkan polisi guna memastikan bagaimana kronologis yang sebenarnya, juga langsung melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian.

baca juga :  Pelaku Pembunuhan Ola Dibekuk.
Suwito memperagakan 23 pra rekontruksi pembunuhan korban.

Sedangkan korban diperagakan oleh seorang polwan yang bertugas di Mapolres Palangka Raya. Atas perbuatannya,” Suwito Widadno kini mendekam di sel Polres Palangka Raya. Pelaku yang tega membunuh keponakannya sendiri itu juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Kalau ancaman hukuman kurungan penjara dari Pasal 338 tersebut, yakni 15 tahun,” Tutupnya.

Sumber,” Arl Koba (Gmm)