Honorer DPRD Di Ringkus Edarkan Narkoba.

TAMIANGLAYANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • Membuka Jendela Dunia.

Jajaran Polres Barito Timur ringkus honorer pengedar shabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus dua tersangka pengedar shabu,” Jhoni (24) tahun dan Hemy Dy Varny (27) tahun, Merupakan pasangan suami istri yang akur dalam bisnis Narkoba, Minggu 22 September 2019. Tersangka Hemy, berstatus pegawai honor di lingkup DPRD Barito Timur Tambang Layang. (23/09/2019)

Mereka di ringkus setelah Anggota Satnarkoba Polres Barito Timur mendapat laporan dari masyarakat disekitar, Menurutnya dia tak mau warganya ikut terjerumus, Kedua pelaku merupakan warga Desa Magantis RT 05 Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang yang bekerja sebagai Sekwan DPRD Bartim,” Sebutnya.

pasangan suami istri yang akur Bisnis Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Barito Timur,” Iptu Endro mewakili Kapolres Bartim,” AKBP  Zhulham Effendy mengatakan, Informasi dari masyarakat yang didapat bahwa tersangka akan mengantarkan narkoba jenis shabu ke Tamiang Layang, Aparat Satnarkoba langsung melakukan pengintaian serta membuntuti terhadap pergerakan target,” Ungkapnya.

Target yang sudah diintai terlihat melintas di Longkang, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur. Petugas langsung meringkusnya,” Kata Iptu Indro, Saat digeledah yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan satu paket diduga shabu di dalam kantong tas milik Hemmy. Kemudian paket selanjutnya diduga shabu di dalam baju kaos tersangka Jhoni.

Kedua target setelah tertangkap tangan tidak dapat mengelak lagi dengan ditemukannya paket narkoba jenis shabu dan mengakui bahwa shabu tersebut akan diantar ke pembeli. Dari hasil mengembangkan,” Pembeli langsung dibekuk di kediamannya. Untuk penyidikan lebih dalam, tersangka dibawa ke Polres Barito Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutupnya.

Sumber,” Ulk Tardi (Gmm)