Veronica Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian.

SURABAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Aktivis Veronica Koman ditetapkan  sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica dengan sengaja telah melakukan provokasi melalui akun pribadinya, Dari hasil keterangan enam saksi, Tiga ahli dan tiga saksi, hasil gelar memutuskan dari bukti,” akhirnya Veronica Koman  ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jawa Timur,” Irjen Luki Hermawan.  (05/09/2019)

Kapolda Jatim,” Luki Hermawan menyebut, Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi. Veronica Koman  adalah orang yang sangat berpengaruh, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam dan di luar negeri untuk menyebarkan hoaks agar lebih memanas,” Terangnya.

Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada bulan Agustus yang lalu. Kala itu, warga dan sejumlah anggota ormas mendapat informasi dari media sosial bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua. Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.

Kemudian Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam di asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa, Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, lima terluka, satu kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris,” Lanjutnya.

Perbuatan yang telah Veronica buat, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya,
Ini banyak sekali, Polda Jatim memuputuskan bahwa saudari Veronica Koman kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46 dan UU 40 tahun 2008,” Tegasnya.

Media masih berusaha untuk menghubungi Veronica terkait penetapan sebagai tersangka, Namun panggilan telepon tidak direspons. Tak lama, Asrama Mahasiswa Papua dikepung. Setibanya massa di asrama, ternyata tidak ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan.
Massa seolah tidak puas. Massa tetap mengepung dan meminta para mahasiswa Papua keluar dari asrama. Mahasiswa bergeming. Mereka tidak mau menuruti kemauan massa dan mengurung diri dalam asmara.

baca juga :  Aksi Kekerasan Dengan Alasan Apapun Tidak Bisa Dibenarkan Secara Kaidah Agama Maupun Peraturan Negara.

Aparat keamanan datang dan Para mahasiswa sempat ditembakkan gas air mata saat berada di dalam asrama. Itu dilakukan kepolisian agar para mahasiswa keluar dari asrama dan menjalani pemeriksaan. Para mahasiswa akhirnya keluar dan diperiksa polisi. Setelah itu, para mahasiswa dipulangkan kembali ke asrama. Insiden pengepungan itu juga diwarnai oleh pernyataan rasialisme. Videonya beredar di media sosial.

Ujaran rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut tuntas.
Aksi protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan fasilitas publik. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas sejumlah perisitwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus,” Tutupnya.

Sumber,” Fahri Cnn (Gmm)