MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Rumah Sakit adalah wadah di mana tempat untuk memberikan kesehatan yang maksimal, bukan tempat membuat orang sakit atau menghirup udara yang tercemar limbah B3 ( Bahan Beracun Berbahaya ) yang di timbulkan oleh rumah sakit itu sendiri, pihak rumah sakit Ratu Zaleha tidak menghiraukan bahaya yang akan di rasakan pasien, pengunjung, masyarakat setempat dan kesehatan pegawainya sendiri. (05/09/2019)

“Limbah medis semakin lama semakin bertambah. Namun pengelolaan limbah medis masih belum sesuai dengan ketentuan. Untuk sesuai ketentuan bisa menggunakan 2 cara. Pertama yakni menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara kedua adalah menggunakan incinerator yang berizin dari KLH. Seharusnya menurut Peraturan Menteri KLH No 5/2015 tentang Pengelolaan Limbah B3, seluruh limbah seharusnya diolah atau dimusnahkan. Di Peraturan kementrian (Permen) itu tersebut juga ada aturan untuk mengelola kemasan bekas limbah B3 bisa dicuci, diinfeksi, dikosongkan hingga dicacah. Lalu, limbah itu bisa jadi limbah non B3.

Bila Rumah sakit (RS) tidak mengindahkan pengelolaan limbah medis dengan baik, ada ancaman bagi mereka. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada ancaman bagi RS yang tidak mengelola limbah sesuai ketentuan dapat terkena denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun. Dan sebelum sanksi diterapkan harus ada teguran hingga pencabutan izin lingkungan yang bisa memberhentikan operasional rumah sakit. “SK untuk insinerator setiap 5 tahun sekali harus diperiksa secara berkala. Apabila ada permasalahan, pihak rumah sakit segera akan melakukan perbaikan langsung kepada pihak yang di tunjuk untuk mengatasi masalah tersebut.

Dari penelusuran tim Global Marta Media yang langsung ke lokasi menemukan hal yang aneh dan mencurigakan, faktanya bahwa mesin tersebut tidak layak pakai dan dalam keadaan tidak normal atau rusak, menurut mengakuan pegawai rumah sakit yang bertugas sebagai orang yang membakar limbah tersebut mengatakan bahwa pembakaran tidak sesuai aturan yang telah di tentukan,”waktu pembakaran limbah saya atur sendiri bahkan pihak dari rumah sakit menyuruh saya men cat mesin tersebut agar terlihat masih bagus dan baru, waktu kantin belum pindah mereka yang sedang makan dan minum merasakan hal yang sangat berbahaya seperti tenggorokan langsung kering dan susah bernapas di saat pembakaran berlangsung, mereka langsung kabur untuk mencari tempat yang aman dan nyaman,“ ucapnya.

Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis. Prosesnya disebut insinerasi. Insinerasi dan pengolahan sampah bertemperatur tinggi lainnya didefinisikan sebagai pengolahan termal. Fungsi dari incinerator adalah mengubah sampah menjadi abu, gas sisa hasil pembakaran, partikulat, dan panas. Gas yang dihasilkan harus dibersihkan dari polutan sebelum dilepas ke atmosfer. Alhamdulillah mesin incenerator sudah di benahi, Warga, pasien, pekerja dan pengunjung tidak lagi merasakan limbah B3, insenerasi mengurangi volume sampah yang dibuang dalam jumlah yang signifikan.
Incinerator mengurangi volume sampah hingga 95-96%, tergantung komposisi dan derajat recovery sampah. Ini berarti insinerasi tidak sepenuhnya mengganti penggunaan lahan sebagai area pembuangan akhir, tetapi insinerasi mengurangi volume sampah yang dibuang dalam jumlah yang signifikan. Tapi bila sudah incinerator tidak layak pakai masih di operasikan, bagaimana efek yang akan di terima masyarakat setempat akibat pencemaran limbah B3 dari rumah sakit Ratu zalekha.
Latar Belakang Kegiatan rumah sakit yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tetapi juga mungkin dampak negatif. Dampak negatif itu berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien dari pekerja ke pasien maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit Ratu Zhaleha.
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lingkungan rumah sakit dan sekitarnya, perlu penerapan kebijakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan. Rumah sakit sebagai institusi yang sosio-ekonomis karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Aktivitas rumah sakit akan menghasilkan sejumlah hasil samping berupa limbah, baik limbah padat, cair, dan gas yang mengandung kuman patogen, zat-zat kimia serta alat-alat kesehatan yang pada umumnya bersifat berbahaya dan beracun. Adapun sarana pengolahan limbah di rumah sakit salah satunya adalah dengan menggunakan insinerator. Insinerator atau pembakaran sampah dapat didefinisikan sebagai pengubahan bentuk sampah padat menjadi fasa gas, cair, dan produk padat yang terkonversi, dengan pelepasan energi panas. Insinerasi atau pembakaran sampah tergolong sebagai salah satu teknik pengolahan sampah yang dapat mengurangi volume dapat berkurang hingga 85-95%.
Kelancaran proses pembakaran tergantung dari sifat fisik dan sifat kimia sampah. Dengan adanya sebuah unit insinerator diharapkan selain dapat mengurangi volume sampah sebelum dibuang juga dapat menghilangkan sifat berbahaya dan beracunnya. Sedang kan untuk limbah padat domestik dibuang pada tempat pembuangan sampah sementara. Sehingga dengan penanganan dan pengolahan limbah padat yang telah dilakukan dapat menjaga kondisi rumah sakit efektif, aman dan nyaman bagi pasien , pengunjung rumah sakit dan masyarakat setempat, jadi sekarang pihak rumah sakit Ratu Zalekha telah membenahi apa yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. (Elg/Hsn)
Sumber,” Dani Masri (Gmm)

