Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Kristal Bejat.

DELI SERDANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia 

Sumut/ Tim dari Satres narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotik jenis shabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pria yang berinisial,” RP (37) tahun dan IZ (48) tahun.

Dari lokasi kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kapolresta Deli Serdang,” Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” Kompol Pol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kerap kali melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, Sekitar pukul 17:00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati 2 orang laki-laki sedang mengendarai motor di tempat yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 pria tersebut,” jelas Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/09/2026).

“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelasnya menambahkan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan proses penyidikan dan pengembangan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, asal barang bukti serta mengungkap jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku, (28/09/2026).

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

baca juga :  Curanmor Tertangkap CCTV BIC.

Sumber,” Hms/Riz/Tim (BGM)