BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalsel/ Mantan pejabat/Walikota Banjarbaru,” Aditya Mufti Arifin atau yang lebih akrab disapa Ovi telah melakukan tindakan Penganiayaan terhadap,” Farid Rahman Arifin (61) tahun, yang bukan lain adalah pamannya sendiri adik mantan Gubernur Kalsel,” Bapak H Rudi Arifin.
Menurut keterangan beberapa saksi membenarkan hal tersebut, bahwa mantan Walikota Banjarbaru ada melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dan jelas dari kedua belah pihak yang berseteru. Namun menurut aparat penegak hukum dari Polres Banjarbaru membenarkan kejadian itu karena ada membuat laporan pihak korban.
Korban telah membuat laporan di Polres Banjarbaru, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN. Penganiayaan terjadi tepatnya di Jalan Kartika, Syamsudin Noor, Landasan Ulin Kota Banjarbaru, (29/07/2026) pada hari Senin sekitar pukul 17:05 Wita. Dengan terlapor atas nama H Aditya Mufti Arifin.
Kejadian berawal saat terlapor bersama rekannya sedang mengantarkan anaknya bermain bola, Kemudian terlapor mengajak korban yang juga bersama rekannya untuk mengobrol dilapangan sambil santai. Seiring berjalannya obrolan mereka, terlapor obrolannya mengarah dan mengungkit masalah hutang piutang dengan Pelapor sebesar 200 juta. Pelapor pun terkejut mendengar arah pembicaraan Aditya Mufti Arifin ternyata menyimpang. Padahal hutang piutang tersebut sudah dianggap lunas dengan menyerahkan mobil korban kepada terlapor sejak tahun 2019, Berupa satu unit mobil Grand Livina waktu itu.
“Saya kemudian balik bertanya terkait sudah menyerahkan satu buah mobil kepada dirinya sebagai jaminan yang dijual saudara Aditya tanpa sepengatahuan pelapor. Setelah pertanyaan saya kembalikan padanya, terlapor langsung berdiri mencekik leher dan memukul wajah saya tanpa ada yang melerai. Sontak membuat situasi pada saat itu ribut,” ucap seorang saksi yang mendengar kisah awal kejadian kepada awak media www.globalmartamedia.com Dan minta identitasnya di sembunyikan.
Mantan pejabat yang telah melakukan penganiayaan ditengah khalayak umum terhadap warga masyarakat secara sengaja adalah pelanggaran hukum berat. Korban atau pelapor berhak mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang segera ditindak tanpa mengenal ikatan emosional. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan mencoreng etika bermasyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan sangsi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Walaupun penganiayaan tersebut termasuk dalam pidana ringan, namun dalam ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dan sampai sekarang terlapor saudara,” Aditya Mufti Arifin mantan Walikota Banjarbaru yang juga sebagai anak mantan gubernur Kalimantan Selatan,” H Rudi Arifin, tidak di lakukan penahanan oleh aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru.
Saat di konfirmasi pihak kepolisian mengatakan belum keluarnya hasil visum dari Rumah Sakit Mawar Kota Banjarbaru. Hasil visum pemukulan biasanya dikeluarkan secepatnya dalam waktu 1 hingga 3 hari, ini sudah lebih satu Minggu sejak kejadian, Apalagi untuk hasil visum luka ringan yang sering disebut visum seketika. Ini hasilnya sangat cepat, karena ini sangat diperlukan buat keperluan penyidikan. Ada apa dengan pihak Aparat Penegak Hukum dan pihak Rumah Sakit Mawar Kota Banjarbaru.
Diduga hal tersebut adanya intervensi atau yang lain dari pihak keluarga terlapor sehingga aparat penegak hukum dan pihak Rumah Sakit Mawar tidak ada nyali untuk menindak lanjuti. Ini sudah menyangkut harkat dan martabat korban yang dianiaya ditempat umum. Tidak sepantasnya mantan walikota bertindak arogan ditempat terbuka dan sudah ada beberapa korban yang pernah di aniaya Aditya Mufti Arifin, namun korban tidak memberikan laporan pengaduan kepada aparat kepolisian.
Sumber,” Dny/Arl/Tim (GMM)

