Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah.

PALAS, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Sumut/ Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebesar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se Palas senilai Rp 15 juta Per Desa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa. (08/07/2026)

Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Palas,” Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah.

Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini,” Maulidin Hasibuan menanggapi hal tersebut menyatakan bakal memicu kegaduhan di ruang publik. Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif.

“Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,” ungkap Mahmulidin Gufron kepada awak media  www.globalmartamedia.com Rabu, (08/07/2026).

Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Palas,” Saidan Fazri Hasibuan yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas ada melakukan pungli senilai Rp 15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan. Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp15 Juta per-Desa.

Untuk itu,” Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas ini meminta pada Kadis Pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik, merendahkan martabat dan pembunuhan karakter seseorang yang telah memicu kegaduhan.

baca juga :  Diduga Kesaksian Tidak Sesuai Dengan Rekaman cctv.

Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,” jelasnya.

“Selain itu Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut nakuti Para Kepala Desa Dan pejabat Palas serta membuat lapaoran laporan yang tidak berdasar sebagai alat untuk memeras, Nanti akan kita kumpulkan bukti transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan yang sering mengaku Ketua DPRD (Dewan Pemerhati Rakyat Daerah) kita akan Fasilitatsi semua yang pernah di perasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan,” tambahnya.

Informasi yang telah dihimpun awak media, Para Kepala Desa di Palas yang pernah diperas oleh Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum.

Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah
menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.

Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Rezky Hasibuan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019. 

Sumber,” Dny/Riz/Tim (BGM)