Satresnarkoba Polres Deli Serdang Amankan Pria Pengedar Kristal Bejat.

DELI SERDANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Sumut/ Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba yang tidak kenal lelah basmi narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu sekitar pukul 01:30 WIB, pada hari Jum’at, (03/07/2026).

Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial,” AS (46) tahun, warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang,” Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba,” Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis shabu, Kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di informasikan masyarakat, setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis shabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba.

Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Sumber,” Hms/Riz/Tim (BGM)

baca juga :  Rutan Perempuan Kelas II A Medan Tiru Percepatan Pembangunan.