Bunuh Tunangan Karena Cemburu.

TANGERANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Pengungkapan kasus pembunuhan gadis remaja,” SFL (17) tahun oleh Kepolisian Tangerang membuahkan hasil,” JA (18) tahun diperiksa polisi setelah tunangannya ditemukan tewas terikat di pinggir jalan di Legok, Kabupaten Tangerang. Tersangka sempat membuat alibi untuk mengelabui polisi. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tersangka sempat mengaku di tempat lain saat kejadian,” Kasatreskim Tangerang Selatan,” AKBP Alexander Yurikho menyatakan, Tersangka adalah tunangan korban sendiri lantaran sakit hati. (25/06/2019)

Kapolres Tangerang Selatan,” AKBP Ferdi Irawan kepada Media di kantornya, Jalan Promoter, Serpong Tangerang Selatan mengatakan, Berdasarkan hasil Autopsi, Korban tewas akibat penyumbatan pada saluran pernafasan, Setelah diinterogasi secara mendalam, JA tidak bisa mengelak lagi. Pada Sabtu dini hari pukul 03:45 Wib, dia mengakui telah membunuh tunangannya itu. Akhirnya, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Ferdi. Sementara JA diperiksa setelah temuan jasad korban itu. Kepada polisi, JA mengaku sebagai orang yang paling sakit hati dan terpukul atas meninggalnya korban,” Cetusnya.

Tersangka selalu menekan pihak penyidik bahwa dialah orang yang paling merasa sedih dan kecewa atas tewasnya,” SFL tunanganya, karena akan segera menikah,” JA mengaku sudah menyiapkan cincin Kawin dan keperluan buat acara pernikahanya, akunya kepada Polisi. Tersangka awalnya menyebutkan tidak bersama korban pada saat hari korban ditemukan. JA mengaku sedang memancing saat itu. Ngakunya memancing di sekitar rumah, namun setelah di cek Tim Buser,” Tempat dia memancing airnya kering,” Ungkapnya.

Pengakuan tersangka itu ternyata palsu. Polisi akhirnya menemukan petunjuk dan bukti yang kuat bahwa JA lah yang membunuh korban. “Sudah kita cek, bagaimana mau mancing, tempat mancing yang dia sebut saja nggak ada airnya,” tuturnya. Pelaku Membunuh Tunangannya karena sering bertengkar, cemburu dan sakit hati, Korban dibunuh dengan mencekik lehernya, Kemudian mengikat tangan dan kaki dengan tali rafia. Polisi kemudian menetapkan JA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. JA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” Tutupnya.

Sumber,” Whn/Elg (Gmm)

 

baca juga :  Seorang Wanita Kesetanan Aniaya Korbannya.