ACEH, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Pemerintah Daerah Resmi Aceh Melarang,” Game PUBG, Diharamkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Dan Bila Ada Yang Tetap Mainkan,” Akan Diberikan Hukuman Cambuk. Sepertinya para pemain Game 0nline, terutama Game mobile dengan judul PUBG atau sejenisnya di Aceh sana harus sedikit lebih menahan diri, terkait fatwa haram untuk game berjudul PUBG dan juga sejenisnya. Ini diperkuat lagi dengan ancaman hukum cambuk pemain PUBG oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Seperti yang di ungkapkan Wakil Ketua MPU Aceh,” Teungku Faisal Ali. (24/06/2019)

Hukum cambuk pemain PUBG ini sejatinya dikeluarkan setelah MPU atau Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh, Menetapkan fatwa haram terhadap permainan,” Player Unknown Battle Ground (PUBG) atau sejenisnya. Di ungkapkan Diskominfo Aceh,” Mereka tidak bisa Memblokir permainan Game tersebut, Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku setelah sidang keputusan tanggal 19 Juni 2019 sampai sekarang. “Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram. Menurut MPU permainan daring dengan judul Player Unknown Battle ground atau PUBG merupakan salah satu permainan dengan akibat yang dianggap cukup serius oleh MPU, yaitu membangkitkan semangat kebrutalan terhadap para pemainnya,” Tegasnya.

Permainan ini disinyalir dapat menjadi penyebab perilaku tidak sehat bagi para pemainnya, yang dimana tanggapan atau pendapat ini akhirnya disetujui oleh 47 ulama yang merupakan anggota MPU, yang berpartisipasi pada sidang ini. Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema: “Hukum dan Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya,” Menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi” Sidang ini digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019, Namun Fatwa Haram tidak langsung menjadi acuan untuk menerapkan hukuman cambuk bagi pelanggar Fatwa,” Tutupnya.

Sumber,” Teungku Ridwan (Elg)
