Kakek Hamili Cucu Sendiri.

BOYOLALI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kakek bejat tega Perkosa cucunya hingga mengandung,” Yitno Wardiono (70) tahun, warga Desa Temuireng Jatinom, Klaten, Dibekuk pihak berwajib di Boyolali setelah menyetubuhi cucunya yang masih remaja berumur (16) tahun, Sang cucu, Mrs, warga Desa Sanggup Kecamatan Musuk, Boyolali, yang kini sedang hamil, Orang tua,” Mrs sudah bercerai dan Mrs tinggal di rumah pamannya, SK (54) tahun di Musuk.  Kapolres Boyolali,” AKBP Kusumo Wayu Bintoro mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan SK Paman korban, bahwa keponakannya yang masih lajang itu hamil akibat perbuatan kakeknya,” yaitu Yitno Wardiono. (32/06/219)

Laporan paman korban langung di selidiki Aparat Kepolisian dan akhirnya,” Yitno di ringus di rumahnya, Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, persetubuhan itu setidaknya terjadi dua kali di Boyolali pada sekitar September 2018 dan di Klaten sekitar Maret 2019. Di Boyolali, saat itu,” Yitno bertandang ke rumah SK dan menginap di sana. Sekitar pukul 05:10 Wib, Yitno masuk kamar cucunya, Mrs, untuk melampiaskan nafsunya. Yitno menyekap dan melucuti pakaiannya untuk mempermudah niatnya untuk melampiaskan nafsunya, Mrs berusaha berteriak minta tolong, namun Yitno membekap mulutnya. Bahkan Yitno mengancam akan membunuh Mrs bila tidak mau melayani nafsunya, Sang kakek kemudian menyalurkan nafsu biadabnya untuk menyetubuhi Mrs cucunya sendiri,” Tegasnya.

Kelakuan ,”Yitno Wardiono, di Musuk ini diulanginya hingga tiga kali. Sedangkan perbuatan keempat dilakukannya di rumah Yitno di Jatinom, Klaten. Saat itu Mrs yang bekerja di salah satu toko pakaian di Jatinom, Mrs pulang larut malam, Karena takut pulang ke Musuk, Mrs pulang ke rumah kakeknya. Saat itu, Mrs yang sedang tidur di ruang tamu kembali disetubuhi oleh Yitno,“ Setidaknya ada dua tempat kejadian, yaitu di Boyolali di Musuk dan di Klaten Jatinom, dan sekarang korban hamil 10 pekan, Didampingi Kasatreskrim,”  Iptu Mulyanto dan Kasubbag Humas,” AKP Edy Lilah Atas, Kapolres menambahkan Yitno kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam di atas lima tahun penjara,” Pungkasnya.

baca juga :  WFH Untuk Atasi Polusi, Kebijakan LEBAY Yang Sengsarakan Rakyat.

Sekarang,” Yitno Wardiono, mengakui perbuatannya, tapi masih ada pembelaan bahwa tidak pernah ada ancaman menyetubuhi cucunya, Dan timpal Yitno hanya dua kali. Selain itu, dia juga mengelak perbuatannya itu disertai dengan kekerasan. Nyatanya dia [Mrs] juga mau kok, Ungkapnya kepada penyidik, Namun, Kini Yitno hanya bisa pasrah setelah di hadapkan dengan korban, Yitno pun tanpa bisa mengelak lagi apa yang semua tuduhan korban itu benar kepada dirinya, Sekarang Yitno mendekam di tahanan Mapolres Boyolali sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” Tutupnya.

Sumber,” Zabiah (Elg)