BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalsel/ Sertepikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru terkesan amburadul Pasca terjadinya Surat Hak Milik (SHM) tumpang tindih yang dimiliki warganya, seperti yang di alami Ella Yasmida yang mempunyai hak kepemilikan resmi” SHM tahun 2012 yang di tumpang oleh pengakuan resmi” SHM pada tahun 2018 yang dimiliki oleh tiga orang, mereka adalah,” Punijo, Bambang dan Lioni, padahal semua Sertepikat Resmi tersebut produk dari BPN Kota Banjarbaru.
Polemik Sertepikat Produk BPN Kota Banjarbaru yang tumpang tindih terkesan seperti tidak asing lagi, pasalnya banyak aduan masyarakat yang lahannya mempunyai Sertepikat resmi diserobot dengan surat pengakuan yang resmi juga. Terbukti didalam bulan ini seringnya terjadi keributan di dalam ruangan kantor BPN Kota Banjarbaru dan keributan di area lahan yang warganya memiliki pengakuan sertifikat, Rabu. (08/11/2023)
Kepemilikan resmi lahan dijalan Letnan Syahrani di wilayah RT 19, Karang Anyar 3, Kecamatan Loktabat Utara dengan Surat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Banjarbaru pada tahun 2012 dengan nomor Sertepikat 5774 atas nama Ella Yasmida dengan luas lahan sekitar 4886 H2 di klaim oleh orang lain yang juga memiliki pengakuan Surat Resmi dari BPN Kota Banjarbaru, sehingga pihak Ella Yasmida merasa di rugikan karena luas tanahnya berkurang sekitar 992 H2 dari ukuran semula karena diserobot pihak yang merasa memiliki pengakuan sertifikat hak milik juga.
Dalam sengketa tanah yang bermula terbitnya SHM baru produk BPN Kota Banjarbaru membuat pemilik lahan merasa gelisah, baik dari pihak sebelah maupun dari pihak Ella Yasmida yang merasa sangat dipermainkan oleh pihak BPN Kota Banjarbaru, hari ini sekitar pukul 10:15 Wib, pihak BPN Kota Banjarbaru yang di hadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pengukuran Kantor Pertanahan Banjarbaru,” Moeis Gozali beserta stafnya, aparat Kepolisian, pihak Kelurahan dan Babinsa ikut dalam pengukuran ulang, agar jelas lahan milik Ella Yasmida dipihak benar dalam kepemilikan surat SHM yang diserobot pihak lain.

Menurut Moeis Gazali selaku Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pengukuran Kantor Pertanahan Banjarbaru mengatakan, tumpang tindih lahan warga yang ada di wilayah Banjarbaru yang kerap terjadi karena adanya pemekaran dari Kabupaten Banjar, sehingga data masih simpang siur dan masih banyak data yang perlu di kumpulkan. Apalagi dulunya lahan kosong banyak yang tidak terawat seolah tidak ada pemiliknya dari tahun 1957 hingga tahun 1780, sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari, ditambah sporadik dari Kelurahan setempat yang menerbitkan.
“Untuk itu agar tidak akan terjadi tumpang tindih surat lagi kedepan, pengukuran ulang hari ini agar kelihatan Sertepikat resmi yang tidak ada terindikasi hal lain, akan kita sampaikan Minggu depan dan semua pihak yang terkait akan kita undang untuk menyimak hasil hari ini yang telah kita ukur bersama, segera akan kami kirim kepada tim penyelesaian tuntas sengketa BPN, nanti akan kita lihat hasilnya aja,” ucap Moeis di area lahan Ella Yasmida.
Dilain pihak,” Sirajul Huda selaku Keluarga Ella Yasmida mengatakan, Dalam sengketa lahan yang pihaknya telah dirugikan dan sangat menyayangkan pihak dari BPN Kota Banjarbaru telah teledor dan sembrono dalam penerbitan surat tanah, hal ini terbukti dengan adanya pihak lain yang mengklaim lahan milik Ella Yasmida dengan alasan mempunyai pengakuan surat resmi dari BPN Kota Banjarbaru juga yang diterbitkan pada tahun 2018. Sehingga lahan milik Ella Yasmida menjadi berkurang akibat pengakuan dari pihak lain.
“Dengan jelas dan terang benderang kepemilikan lahan Ella Yasmida dengan nomor sertifikat 5774 yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Banjarbaru pada tahun 2012 dengan luas lahan sekitar 4886 H2 hak mutlak dimilikinya, kenapa sekarang malah terbit lagi SHM baru produk BPN Kota Banjarbaru pada tahun 2018″ ini kan sudah tidak benar, Apakah di tubuh BPN Kota Banjarbaru lahir mafia mafia tanah yang meresahkan masyarakat Kota Banjarbaru,” ungkapnya dilokasi lahan yang di ukur ulang hari ini, Rabu kepada awak media globalmartamedia.com

Dari awal pihak BPN Kota Banjarbaru enggan memberikan komentar terkait terbitnya pengakuan Sertepikat baru alias bodong, diduga ada permainan dalam penerbitan surat tanah tersebut, pasalnya hampir satu tahun pihak BPN selalu memplintir dan membuat abu abu kasus tanah yang dimiliki oleh Ella Yasmida, pihak BPN plin plan dalam memberikan keterangan yang berujung terjadinya keributan di kantor BPN Kota Banjarbaru, Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi yang membuat malu instansi pemerintah Kota Banjarbaru.
“Pengukuran ulang dari pihak BPN Seharusnya tidak perlu dilakukan, karena apa” dalam aturan pemerintah tahun No 14 tahun 2012 yang berbunyi ketika ada sertifikat tumpang tindih maka sertifikat baru itu wajib dibatalkan, dimana surat tanah milik Ella Yasmida sangat jelas dan surat SHM baru bodong yang diduga tanpa Warkah milik pihak lain tersebut segera di batalkan atau musnahkan, jika pihak BPN tidak melakukan pembatalan harus dikenakan sanksi pidana, karena telah membangkang pada aturan UUD yang berlaku,” jelasnya, Rabu.
Sirajul Huda kembali menyampaikan, Pihak manapun yang berupaya membuat Sertepikat terbang diatas Sertepikat yang Syah harus segera dibatalkan sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tetap bersikeras ingin menerbitkan surat tanah palsu tersebut, maka pihak yang terlibat dapat dipidanakan. Aparat penegak hukum harus cepat tanggap dalam masalah tumpang tindih lahan warga, harus di berangus akar mafia tanah yang akan mengembang, janganlah diberi ruang untuk membudaya, Siapapun Baking dibelakangnya harus diadili.
“Alhamdulillah hari ini pihak BPN Kota Banjarbaru turun langsung dan memberikan yang terbaik buat warganya yang bermasalah dalam sengketa lahan, patut mendapatkan apresiasi pihak BPN Kota Banjarbaru beserta pihak Kepolisian yang upayakan suasana kondusif serta pihak pihak yang terlibat dalam pengukuran ulang hari ini, saya merasa puas atas pelayanan yang di berikan pihak BPN Kota Banjarbaru,” pungkasnya.
Sumber,” Dny/Jho/Elg (GMM)

