BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalsel/ Dalam sengketa tanah yang terjadi di Kota Banjarbaru diduga adanya pihak luar yang ikut campur pemikiran dalam penerbitan Surat Hak Milik buat warga di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, Terbitnya SHM produk BPN Kota Banjarbaru yang baru membuat pihak kepemilikan lahan dengan surat resmi merasa khawatir, terbukti lahan dimiliki saudari,” Ella Yasmida yang terletak di wilayah Karang Anyar 3, Kecamatan Loktabat Utara dengan nomor sertifikat 5774 tahun 2012 di serobot SHM tahun 2018 yang pada saat ini pihak pegawai kantor BPN Kota Banjarbaru mati rasa akibat produknya sendiri.
Sertepikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru menuai kritik yang bersifat memojokkan instansi tersebut, Dengan adanya gugatan dan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dari pihak BPN Kota Banjarbaru, memaksa pihaknya membuktikan kebenaran surat menyurat yang dimiliki warganya yang sedang bermasalah, tanpa intervensi dari oknum ataupun pihak lain BPN Kota Banjarbaru akan segera membatalkan Surat Hak Milik baru yang telah di terbitkannya pada tahun 2018 dan seterusnya.
Menurut keterangan dari,” A. Muis Gazali, selaku Kepala Seksi Survey dan Pengukuran BPN Kota Banjarbaru saat pengukuran ulang tanah yang bersengketa di wilayahnya mengatakan, Hari ini pihak kami akan mengambil data data yang diperoleh dari kantor BPN sendiri serta data dilapangan seperti patok patok perbatasan tanah untuk bisa di analisa secara rinci yang mana akan timbul kebenaran surat menyurat yang terindikasi tumpang tindih, dari sana akan kita lihat hasil yang ada di kantor dan hasil dilapangan hari ini, Rabu. (08/11/2023)
“Dalam pengukuran ulang hari ini terlihat adanya indikasi penyerobotan lahan yang dimiliki saudari,” Ella Yasmida, oleh pihak tertentu dan dalam hal ini akan kita masukkan ke dalam Tim Tuntas sengketa kantor BPN Kota Banjarbaru, saya sangat berharap tidak ada permasalah baru dilapangan, makanya pengukuran ulang hari ini kita minta pendampingan kepada aparat Kepolisian, TNI beserta pihak lainnya. Semoga Rabu depan ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk perdamaian yang lebih baik,” ungkap Muis Gazali di area milik Ella Yasmida.
A. Muis Gazali juga menambahkan, bahwa adanya Sertepikat baru akibat lahan tersebut tidak dirawat dan di mana lahan itu di pelihara oleh orang lain sekian tahun, ternyata saat di buatkan surat menyuratnya oleh pihak yang merawat dan memelihara lahan itu datanglah pemilik tanah sebenarnya yang memiliki Surat Hak Milik resmi yang lama pembuatannya, Ini yang sering terjadi di Kota Banjarbaru adanya surat baru dengan dasar kepemilikan yang di register atau dibuatkan sporadik yang menjadi Warkah tanah oleh Kelurahan setempat” ini cermin aparat BPN Kota Banjarbaru tidak serius dalam mengemban tugas.
“Dalam hal ini pihak kelurahan juga sangat berperan penting agar data tidak keluar dua kali atau double, namun tidak menutup kemungkinan Lurah kan ada masa jabatannya dan pergantian Lurah bisa saja tidak menyimpan data administrasinya, apalagi saat ini BPN Kota Banjarbaru dalam masa proses penataan. Insya ALLAH hari Rabu mendatang akan kita ekspos hasil temuan dilapangan,” jelasnya.

Kasipem Kelurahan Loktabat Utara,” Muhammad Yunus mengatakan, pemilik tanah sendiri yang mempunyai sertifikat nomor 5774 sudah ada komunikasi dengan pihak kelurahan terkait tanahnya yang di serobot pihak tertentu dan kami sarankan agar kelapangan bersama pihak BPN selaku instansi teknis, Karena tanah yang bersengketa telah memiliki sertifikat dan itu bukan kewenangan pihak kelurahan lagi, kami disini sebagai saksi pendampingan untuk pengukuran ulang.
“Harapan kami dalam pengukuran ulang hari ini hasilnya ditentukan oleh pihak berwenang khususnya BPN Kota Banjarbaru, tidak ada campur data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, agar kasus ini ada titik temu dan jalan keluar kedua belah pihak,” harap Yunus yang menjadi pendamping pengukuran ulang ditanah yang bermasalah.
Ditempat yang sama,” Sirajul Huda selaku perwakilan Ella Yasmida memberikan keterangan kepada beberapa awak media bahwa pihak BPN Kota Banjarbaru wajib segera membatalkan Sertepikat di atas Sertepikat, jika mereka tidak melaksanakan apa yang di harapkan pemilik tanah Ella Yasmida, artinya mereka membangkang Undang Undang, membangkang Undang Undang sama saja melawan hukum dan dapat di pidanakan.
“Siapapun mereka yang menerbitkan Sertifikat diatas Sertepikat wajib hukumnya membatalkan” kalau pihak BPN tidak membatalkan itu sama artinya ada itikad jahat dalam kepemilikan hak orang lain, Kalau ada Sertepikat tumpang tindih” saya harap aparat Kepolisian jangan takut untuk menangkap pembuat Sertepikat diatas Sertepikat,” pinta Sirpajul Huda.
Sirajul Huda juga berharap kepada BPN Kota Banjarbaru agar bekerja dengan baik tanpa ada tekanan dari pihak lain, kasus ini sudah masuk laporan hampir satu tahun dan baru sekarang di tanggapi. Kemungkinan mereka tidak bekerja dan menganggur saja didalam ruangan dan ini sudah boleh dianggap mafia kasus di tubuh BPN Kota Banjarbaru, pasalnya tidak mungkin mereka tidak tahu Sertepikat diatas Sertepikat yang di produk oleh pihak mereka sendiri.
“Saran saya kepada kementerian Pertahanan pecat saja mereka yang males bekerja dengan benar, dan juga kepada aparat penegak hukum jangan diam dan jangan tidur karena ini bukan perdata melainkan perampasan hak. Satgasus kejaksaan juga jangan cuma diam dan tidur, tangkap semua yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat diatas Sertepikat,” pungkasnya.
Sumber,” Dny/Jho/Elg (GMM)

