JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melihat banyaknya kekerasan yang terjadi kepada Perempuan dan anak anak disetiap wilayah, terutama mengalami perundungan terhadap Siswa – Siswi saat diluar Sekolah dan di dalam areal Sekolah. (09/10/2023)
Hal ini mendapat perhatian khusus oleh Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono, dan kami menghimbau untuk Pemerintah, TNI/Polri untuk bersama sama kita menjaga serta melindungi anak anak dan perempuan yang lagi marak mengalami kekerasan dalam rumah tangga di setiap Kota dan Desa.
Fuad Dwiyono mengutarakan, bahwa adanya perundungan bagi anak sekolah harus segera diwaspadai dan pencegahan harus digencarkan, supaya tidak terjadi lagi anak – anak mengalami kejadian tersebut.
“Terutama bagi wali murid harus mengawasi anak – anak saat diluar sekolah dan bagi pihak sekolah juga memberikan perhatian khusus bagi anak didiknya supaya tidak ada lagi kata perundungan maupun kekerasan”, ujar Fuad Dwiyono selaku Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) dihadapan awak media, senin. (09/10/2023)
Lebih lanjut, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra yang di pangil akrab Agus Kliwir menambahkan, untuk wilayah Jawa Tengah sempat ramai menjadi perbincangan terkait perundungan dan kekerasan yang lagi marak terjadi.

Untuk hal ini, kami meminta bagi istansi pemerintah dan TNI/Polri ayo bersama sama melakukan evaluasi dan pencegahan dini di setiap wilayah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Ibu Kota.
“Karena anak – anak bisa melakukan seperti itu disebabkan timbulnya rasa dendam lama, terutama mungkin awalnya dibully atau dihina, sehingga perundungan sering terjadi,” jelasnya.
“Maka untuk kedepan, bagi pihak sekolah harus memberikan wawasan terkait arti hukum untuk siswa – siswi tentang perbuatan kurang baik, Guru bisa memberikan pemahaman yang dapat merugikan diri mereka sendiri bahkan bisa dikenakan sanksi pidana jika perundungan serta kekerasan itu terjadi,” imbuh Sekjen Rumah PPAI.
Jika sudah terjadi perundungan dan kekerasan, tetapi pelaku adalah anak dibawah umur yang melakukannya, maka pihak berwajib harus mengandeng Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di setiap wilayah serta Bapas agar melakukan pendampingan secara khusus untuk masalah pidananya.
Ayo kita cegah dan menghimbau untuk anak anak dibawah umur agar tidak melakukan hal hal yang negatif seperti perbuatan anarkis kepada teman sekelilingnya, jika tidak mau berurusan sama pihak berwajib, maka khusus bagi orang tua maupun pihak sekolah harus utamakan perhatian serta kasih sayang dan pengawasan terhadap mereka.
“Sebab, mereka merupakan generasi bangsa yang harus di Ayomi dan dilindungi”, pungkasnya.
Sumber,” Zhe/Hrd/Elg (GMM)

