JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Karen Agustiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Anti Rasuah (KPK) dan saat ini menempati Rumah Tahanan Negara (rutan) akibat tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021. (09/10/2023)
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,Mantan Direktur Utama Pertamina tersebut mengajukan gugatan Praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Gugatan pun telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (06/10/2023) dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Karen Agustiawan melayangkan gugatan terhadap KPK atas penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Adapun jadwal sidang direncanakan pada 16 Oktober 2023 mendatang.
“Nantinya sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Majelis, Tumpanuli Marbun,” ucap Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. (09/10/2023)
“Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada Jumat 6 Oktober 2023 telah diterima dan Sidang perdana akan di gelar pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Intinya kita mohon agar penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” Jelas Djuyamto, dalam keterangannya Senin. (09/10/2023)
Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di saat masanya menjabat sebagai Dirut bukan aksi pribadi, Karen mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi, karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden),” kata Karen, Selasa. (19/09/2023)
Namun, KPK sendiri melalui Kepala Bagian Pemberitaan,” Ali Fikri menyatakan” Lembaga antikorupsi siap menghadapi gugatan tersebut, Karena Karen diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG dengan bukti bukti yang kuat.
“Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kami ingin tegaskan bahwa alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” Jelas Ali Fikri.

