JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang keliru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah hal yang sangat dungu, Seperti pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) ditetapkan Lembaga Anti Rasuah sebagai tersangka, Pimpinan KPK telah menetapkan dan mengumumkan Kabasarnas,” Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. (28/07/2023)
Menurut Koordinator MAKI,” Boyamin Saiman mengatakan, Pimpinan KPK, Lembaga Anti Rasuah yang serta merta menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka dengan prosedur yang tidak Syah adalah pelanggaran HAM yang jelas, dan sudah melanggar aturan hukum. Dewan Pengawas KPK secepatnya menindak Pimpinan Lembaga tersebut untuk diberikan sanksi pelanggaran kode etik, karena dalam melakukan penetapan hukum tidak sesuai prosedur.
“Dalam pelanggaran HAM tidak cukup hanya dengan meminta maaf, Karena telah menetapkan dan mengumumkan tersangka secara tidak Syah, Pernyataan Pimpinan Lembaga Anti Korupsi mengaku telah kekeliruan terhadap proses hukum anggota militer tersebut sudah tepat untuk dilakukan. KPK akan kalah jika anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan praperadilan terhadap proses hukum tersebut,” ucap Boyamin Saiman.
“Dan juga Lembaga Anti Rasuah meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan (OTT) dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer, Apapun itu KPK cukup pintar dan cerdik dalam menangani perkara kasus yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, daripada nantinya akan bermasalah dan kalah dalam gugatan praperadilan,” Tambah Boyamin Saiman.
Tindakan dalam menetapkan dan mengumumkan seseorang menjadi tersangka dalam prosedur hukum yang tidak syah adalah kesalahan yang fatal, ini tidak bisa cuma hanya dengan perkataan maaf” ini kesalahan yang harus diberi sanksi berat agar kedepan tidak akan terulang lagi. Wakil Ketua KPK,” Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” Johanis Tanak memberikan pernyataan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer serta Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko” kami sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” harap Tanak kepada petinggi militer, Jumat. (28/07/2023)
“Johanis Tanak kemudian memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa yang lalu, Tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka, Ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” tutur Tanak melanjutkan.
Saat itu KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi Kabasarnas dan juga prajurit TNI Angkatan Udara berpangkat Letkol Adm, yang diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. Mereka juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati,” Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,” Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama,” Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas. Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
Sumber,” Dny/Zhn/Sir (GMM)

