BPSK Alternatif Murah Dan Cepat Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela  Dunia.

Jakarta/ Pernahkah anda mengalami kejadian memarkir kendaraan di sebuah mal atau area publik lainnya yang memiliki pengelola, kemudian kendaraan anda hilang? Atau anda membeli unit apartemen atau properti lainnya dengan cara indent dan sampai bertahun-tahun anda tidak menadapatkan kepastian serah terima unit tersebut. (14/11/2020)

Jika mengalami kejadian seperti itu dan pengelola/pelaku usaha sulit dimintai pertanggungjawaban, kemana kita harus mengadu? Dan apakah ada hukum alternatif yang tidak rumit dalam mengatasi masalah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen Advokat, ” Razi Mahfudzi, SH kepada tim media di Kawasan Cempaka Putih, Sabtu (14/11/2020)

“Secara otomatis mengenai hal tersebut berdasarkan pengalaman, dimana Salah satunya adalah proyek apartement di bilangan Jatibening Bekasi. Sudah hampir 2 tahun proyek pembangunan apartemen berhenti beroperasi, dan sudah banyak pula konsumen yang memesan unit atau bahkan sudah melunasi pembelian apartemen tersebut. konsumen tersebut “, tutur Razi.

Razi juga menjelaskan Bagaimana dengan pundi-pundi rupiah yang sudah mereka keluarkan untuk membeli unit apartemen yang tentunya tidak murah harganya. Salah satu korban adalah sebut saja Ibu Eva yang memesan unit kurang lebih 420 Juta, dan sudah melunasi pembayaran ke Pengembang.

Ibu Eva kecewa karena dari tahun 2017 sampai dengan saat ini unit apartemen tidak kunjung di serah terimakan, jangankan serah terima pembangunan saja baru sampai fondasi dan sudah terhenti, Ibu Eva bukannya diam menghadapi situasi ini, korespondensi ke pihak Pengembang sudah berkali-kali ia lakukan namun jawaban selalu sama, akan segera kita bangun, dan itu adalah jawaban yang dia terima dari yang lalu.

Upaya hukum juga telah ia lakukan bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung akan tetapi sampai hari ini uang pembelian apartemen belum juga dikembalikan “, ujar Razi menceritakan kepada awak media.

“Terkait dengan hal tersebut yang menarik untuk kita coba analisa lebih dalam apa upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang menghadapi situasi seperti ini, Negara sudah memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dimana Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai apa itu perlindungan konsumen termasuk lembaga yang dibentuk khusus untuk sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lahir dari Pasal 49 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “, tandas Razi.

Razi menekankan, BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa diluar Pengadilan yang relatif cepat Waktu penyelesaiannya yaitu 21 hari kerja sejak diterimanya Gugatan, walaupun terkadang lebih dari 21 hari tetapi berdasarkan pengalaman penulis beracara di BPSK Putusan tidak pernah lebih dari 2 bulan sejak diajukannnya Gugatan / Iklan berbeda dengan pengajuan Gugatan di pengadilan Negeri yang bisa memakan waktu sampai dengan 4-5 bulan di Pengadilan Tingkat Pertama.

“Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi konsumen yang haknya telah dizalimi oleh pelaku usaha, proses beracara di BPSK juga tidak dipungut biaya berbeda dengan Pengadilan Negeri yang diwajibkan membayar biaya panjar perkara.

Advokat muda yang sudah sering berkecimpung di Perlindungan Konsumen ini, memberikan Bimbingan kepada konsumen yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui jalur BPSK, di antaranya “

“Pertama adalah Konsumen yang dirugikan dapat menyurati pelaku usaha perihal keluhannya jika pelaku usaha tidak konsumen dapat memasukkan ke BPSK, lazimnya BPSK ada pada di daerah tingkat II sebagai pengalaman penulis mengajukan gugatan konsumen (mewakili klien) di BPSK Kota Bekasi.

Tahapan awal adalah konsumen membuat aduan / gugatan ke Sekretariat BPSK bentuk aduan / gugatan mirip dengan Gugatan ke Pengadilan dengan jalur Posita dan Petitum.

Penghasilan kena pajak di mendaftar di Sekretariat BPSK hearts kurun Waktu 14 hari kerja konsumen Dan Pelaku usaha akan mendapat Panggilan untuk review menghadap Ke BPSK Dimana Para parties (KONSUMEN & Pelaku usaha) diberikan forum pilihan Penyelesaian Sengketa Baik itu through mediasi, konsiliasi atau arbitrase, biasanya Yang Populer adalah menggunakan mediasi, karena tidak dipungut biaya dan mediator pun sudah ditentukan.

Setelah itu konsumen dan pelaku usaha akan di mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara, kriteria dalam mediasi gagal maka akan masuk ke pokok perkara dengan proses jawab jinawab seperti di Pengadilan tetapi lebih cepat, Putusan BPSK wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak diterimanya Putusan.

Dan lingkungan Para Pihak tidak puas dengan Putusan BPSK sesuai dengan pasal 56 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan jangka waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya Putusan.

Jika dalam 14 hari Para Pihak tidak mengajukan Keberatan maka demi hukum Putusan BPSK telah inkracht van gewijsde / Berkekuatan Hukum Tetap dan dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat, proses pengajuan eksekusi pun sama dengan pengajuan eksekusi Putusan Pengadilan yang melalui juru sita di Pengadilan Negeri ” , Tutupnya.

Sumber, “Megy/Dny/Elg (Gmm)

baca juga :  Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan.