Pagar Disdik Jatim Dirusak Masa, Diduga Perintah Oknum Anggota Dewan.

SURABAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Jatim/ Pintu pagar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dirusak oleh sekelompok masa yang unjuk rasa, peristiwa tersebut diduga suruhan oknum LSM dan oknum Anggota Dewan, Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polretabes Surabaya. (19/06/2023)

Saat melakukan aksinya, masa menendang dan mengoyang-goyang pintu pagar Disdik Jatim. Sehingga pintu pagar tersebut roboh dan mengalami kerusakan, kemudian masa bersama-bersama menginjak pintu pagar. Setelah itu, masa leluasa masuk ke halaman kantor.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halaman Disdik Jatim. Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Masalah itu telah dilaporkan oleh Pegawai Disdik Jatim,” Gunawan Suprihedi (51) tahun, Laporan Polisi (LP) tersebut terdaftar nomor: LP/B/653/VI/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

“Sekelompok orang secara bersama sama merusak pagar Kantor Disdik Jatim saat unjuk rasa. Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata kuasa hukum Disdik Kota Surabaya, Iskandar Halim SH MH, Senin. (19/06/2023)

Iskandar, masa yang merusak pagar Disdik Jatim diduga perintah dari oknum LSM dan oknum Anggota Dewan.

“Sebanyak tujuh orang dari sejumlah masa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya,” ujar Iskandar.

Iskandar menuturkan, perbuatan tersangka dan oknum yang perintahkan tersangka yang merusak pagar Disdik Jatim adalah perbuatan sangat memalukan dan tidak terpuji. Karena Disdik tempat bernaungnya para kepala sekolah dan guru dan bisa merusak citra pendidikan.

“Seharusnya Disdik sama-sama kita lindungi. Mudahan-mudahan Polisi dapat mencari otak pelaku perusak pagar Disdik Jatim,” pinta Iskandar.

Iskandar meminta, oknum LSM yang diduga memerintahkan tersangka unjuk rasa merusak pagar Disdik Jatim, supaya dicek kelengkapan akta pendirian LSM dan siapa saja pengurusnya.

baca juga :  HM Jusuf Rizal Akui LSM LIRA Indonesia.

“LSM tidak boleh menyalah gunakan kewenangan. Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan akta pendirian LSM tersebut,” terang Iskandar.

Sumber,” Dny/Anh/Elg (GMM)