Komisi Yudisial Diminta Periksa Kepala Pengadilan Negeri Parigi Moutong dan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Bali/ Ketua cabang GMKI Denpasar,” Putra Umbu Sangera meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar,” Nyoman Wiguna terkait adanya penerbitan Surat Kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong,” Yakobus Manu. (19/06/2023)

Menurut Putra, penerbitan Surat Kuasa tersebut sarat dengan adanya dugaan main mata dalam kasus Olfi Hagono yang notabennya merupakan istri dari Ketua PN Parigi Moutong, Senin.

“Saya meminta Komisi Yudisial untuk memanggil dan mengawasi kedua Kepala PN yaitu,” Yakobus Manu di Parigi Moutong dan Nyoman Wiguna Kepala PN Denpasar atas dugaan perilaku pelanggaran kode etik. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku Hakim yang menyimpang,” kata Ketua Cabang GMKI Denpasar, Putra Umbu Sangera lewat telepon selulernya, Senin. (19/06/2023)

Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa bahwa Pengadilan Negeri Denpasar sangat ceroboh dalam mengeluarkan surat kuasa, khusus kepada Kepala PN Parigi Moutong yaitu,” Yakobus Manu untuk mendampingi istrinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Padahal, kata Putra, PN Denpasar bisa menyarankan terlebih dulu ke Ketua PN Parigi Moutung untuk menggunakan pengacara yang mendampingi istrinya yang berperkara.

“Ini yang menjadi perhatian publik, jadi mereka yang mengatur hukum tanpa memikirkan dampaknya. Bahkan mengabaikan suara Aktivis, Anggota DPR RI dari Komisi III, dan Pengamat Hukum yang menyorotinya karena adanya dugaan intervensi yang kuat di kasus janda dua anak ini,” tegas Putra.

Selain itu, Putra juga sangat berduka ketika Kepala PN Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohon oleh istri dari Ketua PN Parigi Moutong.

Menurut Putra, jika putusan itu dikabulkan oleh PN Denpasar, tentu masyarakat akan mengalami penurunan rasa kepercayaan terhadap penanganan hukum, salah satunya di Pengadilan.

baca juga :  Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curas.

“Saya mendukung penuh laporan yang dilakukan oleh seorang janda yang mempunyai dua orang anak di Kota Bali. Mereka telah merampas hak cipta merk dagang seorang janda tersebut. Putusan harus benar-benar mempertimbangkan kebenaran, sehingga hukum bukan lagi menjadi adegium tajam kebawah tumpul ke atas,” terang Putra.

Sebelumnya, dari Anggota Komisi II DPR RI,” Achmad Dimyati Natakusumah juga meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali.

Menurut Dimyati, masyarakat tak perlu khawatir karena proses sidang perkara istrinya bukan berada di PN Parigi Moutong.

“Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Kepala PN Denpasar ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum,” pinta Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natahkusuma.

Dimyati berharap kepada Ketua PN Parigi Moutong dan Ketua PN Denpasar tak melakukan persekongkolan jahat. Kata Dimyati, seorang Hakim harus memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan.

“Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, yang salah bilang salah,” tutur Dimyati.

Sebelumnya,” Teni Hargono Warga Kota Bali, Dia adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak dan membuat usaha mikro kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese.

Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong.

Sumber,” Jum/Eng/Elg (GMM)