JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan,” Anis Baswedan menduga kemungkinan adanya upaya penjegalan dirinya melalui penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem,” Jhonny G Plate sebagai kasus korupsi proyek BTS. (18/05/1023)
Terkait hal ini,” Anies Baswedan mengutip keterangan Ketua Umum Nasdem,” Surya Paloh yang sebelumnya menyatakan adanya upaya penjegalan itu tidak benar.
“Sudah disampaikan ketua umum bahwa beliau pun mengatakan, mudah-mudahan itu tidak benar,” jelas Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu. (17/05/2023) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta,” Anis Rasyid Baswedan tidak ingin menduga-duga terkait adanya upaya penjegalan dirinya. Dia mengaku hanya memiliki pandangan yang sama dengan Surya Paloh.
“Saya mengutip itu, mudah-mudahan tidak benar,” sebut Anies.
Dalam Konferensi Pers di NasDem Tower pada Rabu (17/05/2023) sore kemarin,” Surya Paloh sejauh ini masih berpikir positif terkait penetapan Menkominfo,” Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Namun, dia tak menjamin hal yang terjadi di kemudian hari.
“Tanggapan saya ini sebenarnya harus mengkaji ulang. Apakah itu benar? Saya pikir ulang. Ya sudah proses itu saya jalani, berkontemplasi. Sampai sejauh ini saya berpikir positive thinking, Tidak ada itu intervensi. Sampai sejauh ini,” ungkap Surya Paloh.
Meski begitu,” Surya Paloh tak bisa menjamin kasus ini tidak diintervensi oleh pihak lain.
“Tapi kita tidak tahu besok hari. Siapa yang menjamin bahwa kasus ini tidak diintervensi? Mungkin saat ini tidak. Tapi lusa, mungkin saja terjadi,” terangnya.
Pada Rabu (17/05/2023) kemarin,” Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate.
“Dirdik Jampidsus Kejagung RI,” Kuntadi mengatakan, Johnny G Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani pemeriksaan, Johnny akan di tahan di rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi.
“Tim penyidik hari ini sudah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ucap Kuntadi di Kejagung.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Sumber,” Src/Zhn/Rkh (GMM)

