Bawa Sajam Lebaran di Dalam Sel.

BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Aparat Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria bawa sajam mengamuk di Jalan Teluk Tiram, RT 10, Telawang, Senin pukul 01:15 Wita, Muhammad Fadli (31) tahun alias Filli, Diringkus karena mengamuk dan membawa dua senjata tajam (Sajam) jenis Badik dan Clurit. Penangkapan Filli berawal dari informasi warga di Tempat Kejadian ada warga sedang mengamuk sambil menenteng Sajam. Menerima laporan warga sekitar, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat,” Ipda Pol Jody Dharma, Bersama jajarannya langsung menuju ke lokasi kejadian. (20/05/2019)

Disaat Filli sedang melakukan aksinya jadi jagoan, Tim Polsek Banjarmasin Barat langsung meringkus Filli dan amankan  barang bukti sebilah clurit dan Badik.  Dibantu warga sekitar, Petugas berhasil mengamankan pelaku. Warga jalan Teluk Tiram Darat Gg Musafir, Langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum ke Mapolsek, Filli sempat diamankan petugas ke Mobil Damkar guna menghindari hal yang tak diinginkan. Filli membawa sajam tanpa izin terancam melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Filli di amankan untuk menghindari amukan massa dan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Rzl/Ays)

 

baca juga :  Pembentukan Satgas Membuka Aib Institusi.