Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu di joglo Polres Banjarbaru, Barang bukti tersebut di dapat dari tangan tersangka,” M yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Banjarbaru dengan BB 13,68 gram dan R oleh unit opsnal Polsek Banjarbaru barat dengan BB 52,08 gram. (22/06/2020)

Adapun kronologi pengungkapan kasus di atas adalah diawali dengan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Akhirnya kedua pelaku M dan R di ringkus.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu Shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal pidana mati.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kasat Narkoba polres Banjarbaru,” AKP Elche, Kasi tindak pidana umum kejaksaan negeri banjarbaru, Budi Mukhlis, LKBH Uniska Dr H. Maksum dan Panitra Pengadilan negeri Banjarbaru.

Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 yang berbunyi barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik telah ditetapkan untuk wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Adapan cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65,76 gram ini dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan dalam larutan deterjen dan diaduk lalu dibuang ke Septic Tank.

Sumber,” Dny/Red/Elg (Gmm)