MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Satresnarkoba Polres Banjar kembali ungkap jaringan narkoba di Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara yang ke 76, Barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket shabu dengan berat kotor 59,95 gram (berat plastik klip 0,19 gram) / berat bersih 55,2 gram dari rumah tersangka. (25/06/2022)
Penangkapan tersangka dengan inisial,” AW (31) tahun, warga Jalan Menteri Empat Gang Mujahidin Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, hasil dari penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Banjar dan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas warga yang bertransaksi kristal bejat di dekat rumah mereka, sekitar pukul 01:10 Wita, Kamis pagi. (23/06/2022)
Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji mengatakan, Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut di cokok pada saat menunggu pembeli datang di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya, Desa Murung Keraton, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
“Terlapor,” AW (31) tahun, yang tidak tuntas menyelesaikan pendidikannya di tingkat sekolah menengah pertama sempat kaget, saat Satresnarkoba dari Polres Banjar menyambangi rumah yang di jadikannya sebagai tempat transaksi Narkoba, Tersangka tak berkutik ketika huniannya di lakukan pemeriksaan oleh pihak aparat Kepolisian,” terang Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan paket Shabu dalam jumlah banyak dibawah lantai kamar yang tidak jauh dari tempat duduknya pelaku, serta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip kecil, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna merah, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum Coca Cola dan uang tunai sebesar Rp 4700.00,”

Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang bukti kristal bejat siap edar sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang di amankan Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya cuma titipan seseorang, untuk di jual kepada para penikmat/pemesan yang datang kepadanya.
“Saya cuma menjualkan aja Om, ini milik teman” Saya ngambil untung sedikit aja om,” ucap AW sambil memelas minta kasihani kepada aparat Kepolisian agar tidak di amankan ke Mapolres Banjar.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Banjar guna proses lebih lanjut. Kegiatan ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banjar Dalam Rangka Meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan memberantas/membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara Ke-76.
Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu – shabu.
“Tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 25 paket, warga Desa Karangan Putih Jalan Menteri Empat, Gang Mujahidin Martapura dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun denda 10 Milyar,” pungkas Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Sumber,” Aji/Arl/Elg (Gmm)

