Buruh Harian Lepas Tersandung Kasus Narkoba.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran dan penikmat narkoba jenis shabu di wilayah Desa Murung Keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (23/06/2022)

Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan,” MR (41) tahun, disebuah rumah Jalan Karya Murung Keraton Kecamatan Martapura, beserta barang bukti dua paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram, sekitar pukul 01:15 Wita, Kamis pagi.

Selain barang bukti kristal laknat tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Banjar juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol larutan penyegar cap badak, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

Barang haram yang telah di sita dari pelaku bersama barang bukti lainnya.

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji mengatakan, semua barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku,” MR (41) tahun, warga Desa Murung Keraton, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku yang telah menguasai barang haram tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas, yang tidak berkutik saat di cokok pihak Satresnarkoba Polres Banjar di Jalan Karya Desa Murung Keraton Martapura, Terlapor,” MR (awal) pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali pelaku di temukan 2 (dua) paket shabu yang tersimpan di bawah tilam, tempat tidur pelaku sendiri,” Jelas Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mapolres Banjar guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan melakukan tindakan pidana Narkotika tentang setiap orang yang telah menguasai, membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Shabu sebagaimana di atur dalam pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.

Sumber,” Aji/Arl/Elg (Gmm)

baca juga :  Ratusan Kilogram Narkotika Di Musnahkan.