Pelaku dan Penadah di Ringkus Resmob Polres Banjarbaru.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Resmob Polres Banjarbaru dan Polres Tapin berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan penadah sepeda motor, Pelaku melakukan aksi di 11 lokasi berbeda di Banjarbaru. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran pada Minggu di wilayah Binuang Kabupaten Tapin. Mendapatkan informasi bahwa pelaku,” Susilo (36) tahun, sedang menggunakan kendaraan roda dua yang diduga hasil menggondol yang terjadi pada 10/05 jenis Yamaha Vixion ungu, Pelaku sedang berada di daerah Binuang. Pihak Resmob Polres Banjar langsung berangkat menuju ke daerah Binuang, Sesampainya dilokasi, pihaknya dengan Resmob Polres Tapin berkoordinasi dan bergerak bersama sama untuk mencari pelaku dan akhirnya tim gabungan pun berhasil menangkap Susilo Warga Binuang Kabupaten Tapin. (14/05/2019)

Pelaku ditangkap saat motor hasil curiannya dicuci di salah satu tempat pencucian di Binuang. Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di Banjarbaru. Hasil curiannya dijualnya kepada,” AF (25) tahun, warga Desa Tatakan Kabupaten Tapin. Tim gabungan pun berhasil mengamankan AF beserta sembilan unit R2 berbagai merk. Kasat Reskrim Polres Banjarbaru,” AKP Aryansyah mengatakan, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku yang aksinya mencuri dengan mencari kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motornya,” Tuturnya.

  • Berlaku lh Dewasa dalam memutuskan sebuah tindakan.

Barang bukti sepeda motor curian, dua pelaku pencurian dan penadah motor yang diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru dan Polres Tapin totalnya sembilan unit kendaraan R2 hasil curian pelaku,” tiga unit Honda Scoopy, dua unit Yamaha MIO, satu unit Honda Supra X 125, satu unit Suzuki Shogun, satu unit Honda vario, dan satu unit Yamaha Vixion. Masih ada dua lagi sepeda motor lainnya yang masih dalam pencarian. Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku pencurian terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Sementara untuk penadah terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun penjara,” Tutupnya. (Rzl)