PALU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Sulteng/ Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Sulawesi Tengah. (13/02/2022)
Pemblokiran jalan dilakukan ratusan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak keberadaan PT. Trio Kencana di Kasimbar, Sabtu.
Massa yang berasal dari Kecamatan Toribulu, Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Tinombo Selatan juga menagih janji kehadiran Gubernur Sulteng,” H. Rusdy Mastura sebagaimana yang pernah dijanjikan tenaga ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan antar lembaga dan HAM,” Ridha Saleh.
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan (korlap) Muh. Chairul Dani dengan mengerahkan 2 unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor.
Unjuk rasa yang dimulai pukul 09:15 Wita, semula hanya menggunakan setengah ruas jalan, namun pukul 12:00 Wita, massa aksi mulai menutup jalan total dengan 2 unit truck R6 sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.
Menyikapi pemblokiran jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut, Polda Sulteng melalui Kabidhumas,” Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, angkat bicara.
“Benar hari ini telah terjadi pemblokiran jalan nasional Trans Sulawesi tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,” Jelasnya kepada awak media.
Didik juga mengatakan, pemblokiran jalan dilakukan oleh ratusan masa yang mengatas namakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI)
“Massa aksi menolak keberadaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kasimbar,” ucap Didik menyampaikan keinginan para aksi ARTI.
Selain itu, pemblokiran jalan dilakukan untuk menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng guna menemui masa hari ini, dan meminta Gubernur untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana,” Jelas Didik.
Akan tetapi, Didik juga menyayangkan sikap masa yang untuk ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih itu jalan trans nasional, hal ini tentunya mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang, dihimbau agar para aksi untuk melakukan musyawarah,” harap Didik.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengatakan, Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan massa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan, tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan.
Oleh karena itu dihimbau kepada massa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” tegas Didik.
Karena penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan atau manghambat untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” pungkasnya.
Sumber,” Hms/Msa/Elg (Gmm)

