Pengedar Narkoba Jenis Shabu Di Amankan Polsek Karang Intan.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Aparat Kepolisian Sektor Karang Intan telah mengamankan seorang pengedar Narkoba dengan inisial,” HB (45) tahun, bersama barang buktinya jenis shabu di tepat kediamannya, Desa Abirau Kecamatan Karang Intan, Tersangka di ringkus saat transaksi jualbeli di Desanya Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (16/01/2022)

Pelaku yang menguasai Narkoba jenis Shabu siap edar tak berdaya saat di lakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian Sektor Karang Intan, sekitar pukul 07:15 Wita, Pengedar Kristal Bejat tersebut aksinya berhasil di endus berkat laporan warga setempat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram di Desa mereka, saat di geledah ditemukan lima paket dengan total berat kotor 20,94 Gram, Minggu.

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis shabu, di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Dari hasil pengembangan, Petugas kembali mengamankan seorang yang berinisial,” MD (27) tahun, Warga Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka.

“Tersangka,” HB ditangkap Aparat Sektor Karang Intan, Minggu pagi di Desa Abirau beserta beberapa barang bukti seperti, 1 (satu) Buah Tempat Minyak Rambut Warna Hitam,
2 (Dua) Pak Plastik Klip, 1 (satu) buah Dompet Warna Hijau Merk Billabong dan 5 (lima) Paket Besar Shabu-shabu dengan total berat kotor 20,94 Gram. Tak cukup sampai di sini, kelihaian petugas dalam mengintrograsi tersangka, juga berhasil melacak  paket shabu yang berada di tempat lain,” Ucap Kasihumas Polres Banjar.

Berawal tertangkapnya kedua pelaku, berkat dari laporan warga yang sudah muak dengan ulah terlapor, Pada hari Minggu pagi, sekitar jam 07:15 Wita, dimana anggota Polsek Karang mendapatkan Informasi bahwa di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan, sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Narkotika Golongan I Jenis shabu, Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terlapor, ditemukan 5 (lima) paket Besar Kristal Bejat dengan berat sekitar 20,94 Gram.

baca juga :  Para Pedagang Malam Diimbau Untuk Disiplin Prokes.

“Pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam dompet warna hijau merk Billabong dan di sembunyikan dibawah tempat tidur tersangka. Saat itu juga aparat Kepolisian Polsek setempat menggiring mereka ke Mapolsek Karang Intan beserta barang bukti yang telah di temukan di dalam rumah tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji.

Setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu dan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber,” Hms/Ayt/Elg (Gmm)