Lahan Sawah Produktif Rusak Akibat Galian C.

LEBAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Banten/ Kepala Desa Mekar Jaya, sosok yang sangat peduli terhadap masyarakatnya. Saat ini beliau bersama warga sedang bergerak memperjuangkan hak mereka dari imbas penambang galian pasir yang berada di wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Cimarga. (13/01/2022)

Menurut Kepala Desa Mekar Jaya,” Udi mengatakan, Akibat dampak dari galian C tersebut, banyak masyarakat khususnya para petani kehilangan sawah sebagai mata pencaharian kehidupan sehari-hari mereka, Jika di total dari keseluruhan milik warga, ada sekitar 80 hektare mereka kehilangan lahannya.

“Bersama masyarakat, Saya akan terus berjuang hingga mendapatkan apa yang menjadi hak-hak mereka. Karena, akibat dari dampak galian tambang pasir tersebut, banyak sekali lahan dan area pesawahan para petani yang rusak dan tidak produktif lagi,” ucap Udi kepada awak media globalmartamedia.com Kamis siang.

Sebagai Kepala Desa, Sudah sepantasnya hal seperti ini menjadi tanggung jawab Kepala Desa, dan kewajiban untuk membela warganya yang sudah merasa sangat dirugikan akibat penambangan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi, Kalau bukan kita yang peduli terhadap keluhan warga, siapa lagi yang akan memperdulikan mereka. 

“Kalau mereka menambang pasir (Galian C) dengan memiliki izin resmi dari instansi pemerintah, Pihak penambang tidak akan melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat, Pasalnya aktivitas mereka selalu di pantau dan di kontrol oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Serta instansi yang berwenang di Daerah ini,” terangnya.

Kepala Desa Mekar Jaya,” Udi melanjutkan, Dalam melakukan aktivitas penambangan pasir (galian C) Pihak penambang perlu memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta memperhatikan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 36 ayat 1.

baca juga :  Walikota Dumai Pimpin Upacara Tabur Bunga.

“Dalam aturan tersebut mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk memperoleh izin dan kegiatan penambangan, apabila mereka tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku, Mereka akan dikenakan pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang UU Minerba,” Urainya.

Dalam konteks penambangan pasir (Galian C) yang berada di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Instansi terkait atau pun aparat pemerintah yang berwenang mengetahui kondisi tersebut, dan tidak memberikan sangsi yang tegas kepada pihak penambang atau boleh di bilang “Kongkalikong” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Udi selaku Kepala Desa Mekar Jaya menambahkan, Semua pergerakan warga ini mutlak dari hati nurani mereka, tidak ada sama sekali keterkaitan dengan kepentingan pribadi atau politik, apalagi menjurus ke ranah yang melanggar aturan dan hukum, karena provokasi yang akan vatal akibatnya.

“Masyarakat membela dan menuntut hak haknya, yaitu lahan sawah mereka yang ingin normal kembali, agar kedepannya mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Cuma itu harapan warga Desa Mekar Jaya,” Tutup Kepala Desa mengakhiri ucapannya.

Sumber,” Dny/Eng/Elg (Gmm)