MAGELANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Mengawali Tahun 2022 Polres Magelang di gemparkan oleh Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku. (14/01/2022)
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang dan dipimpin Kapolres Magelang,” AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang,” AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jum’at.
Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka,” NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
“Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., S.I.K., dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022)
“Tiga tersangka atas nama saudara,” PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang,” ADP (19) tahun, warga Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.
Menurut AKBP Mochammad Sajarod S.H., S.I.K., mengatakan, Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12:00 Wib, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.
Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12:00 Wib, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian tersangka NI menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.
“Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15:00 Wib, Tersangka PA juga menyetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, Masih dihari yang sama sekitar Pukul 19:30 Wib, Tersangka NR juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” Terang Kapolres.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022. Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA.
“Kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022, warga mengamankan korban serta tersangka PA dan pelaku lainnya, lalu dibawa ke rumah perangkat desa, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk di amankan. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” Ucap Kapolres Magelang.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.
“Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” Tutup Kapolres AKBP Mochammad Sajarod mengakhiri ucapannya.
Sumber,” Ags/Hrd/Elg (Gmm)

