BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia
Kalsel/ Polemik antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terkait jalan houling di Km 101 Tapin menemui jalan buntu, Pasalnya sampai sekarang tidak ada jalan keluar/keputusan yang di sepakati dari kedua belah pihak, guna pembukaan portal bagi buruh angkut Batubara, yang sudah lama menunggu kepastian perut mereka akan kembali terisi normal. (06/01/2022)
Dari Kementerian ESDM langsung perintahkan Dirjend ESDM (energi dan sumber daya mineral) untuk meminta agar PT TCT segera membuka portal yang telah di tutup pihak mereka. Permintaan yang tertuang dalam surat nomor: T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km 101 Tapin, Kalimantan Selatan.
Sementara,” Supiansyah Darham S.E., S.H., selaku Kuasa Hukum Buruh Angkut Batubara mengatakan,” Ridwal Djamaluddin selaku Dirjend ESDM yang telah menandatangani surat permintaan pembukaan portal tersebut yang dikirim kepada PT TCT terkesan di abaikan, padahal isi surat permintaan tersebut dalam rangka mengamankan pasokan Batubara dalam negeri untuk listrik juga buat isi perut buruh angkut dan keluarganya sehari-hari tidak kosong.
“Dilain pihak, Instansi terkait seperti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga terkesan cuek bebek, padahal ribuan perut yang akan kosong di wilayahnya, Kabupaten Tapin dan sekitarnya. Dewan eksekutif Provinsi Kalsel tersebut telah melihat dan mendengar jeritan masyarakatnya, berdasarkan surat Direktur PT AGM No 337/DOR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT Antang Gunung Meratus oleh PT TCT,” tegasnya.

Kuasa Hukum melanjutkan, Perihal Permintaan itu dimaksudkan untuk kelancaran angkutan Batubara PT AGM memenuhi pasokan Batubara ke PLN, guna masyarakat stabil dalam mendapatkan penerangan, dan berdasarkan rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 pada 28 sampai dengan 29 Des 2021, Dari pihak manajemen PT. TCT segera membuka ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101.
“Dengan di terbitkannya surat dari Kementerian ESDM, Komunitas sopir angkutan batubara yang merasa dirugikan atas adanya penutupan jalan hauling tersebut bersepakat, apabila pihak manajemen PT TCT bersikeras menutup jalan itu, Para Buruh Angkut Batubara tidak ada jalan lain selain akan menggunakan jalan negara dengan jarak sekitar 8 meter, untuk mengangkut batubara,” Jelas Supiansyah Darham S.E., S.H. Sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan Batubara dekat underpass Km 101 PT AGM dan PT TCT.
Supiansyah Darham S.E. S.H., menambahkan, Dari hasil diskusi dengan para buruh angkut Batubara di jalan houling Km 101 Tapin tersebut menguraikan bahwa mereka para sopir angkut sepakat akan melewati jalan milik negara, Tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarganya,” Tutupnya mengakhiri.
Sumber,” Ist/Fmi/Elg (Gmm)

