TAPIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Sopir buruh angkut Batubara di jalan Houling Km 101 Tapin akan kembali menggelar demo kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Demo dengan tuntutan agar penutupan jalan houling di Km 101 segera dibuka tanpa menunggu pihak yang bersengketa menemukan titik perdamaian. (21/12/2021)
Demo lanjutan para sopir buruh angkut batubara akan mengarah ke Polda Kalsel, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan ke Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Pasalnya para sopir buruh angkut Batubara tidak ingin menunggu pihak PT AGM dengan pihak PT TCT kelar dalam masalah tersebut, karena menurut mereka itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Selain itu, Menurut Wawan Gunawan dari Asosiasi Tongkang kepada para awak media mengatakan, Jika Police Line Portal dan Under pass tidak dibuka, Kami para buruh sopir angkut Batubara tidak akan berhenti demo ke pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan, apalagi Demo susulan akan lebih besar dengan mengajak kerabat, sahabat dan sanak famili ketempat demo tersebut.
“Kami ini sudah terlalu lama tidak bekerja, pihak yang berseteru harusnya bisa lebih jernih berpikir tentang nasib para buruh yang menggantung mata pencaharian mereka di jalan houling tersebut. Jika hukum kedua perusahaan yang bersengketa tetap berjalan di pengadilan. Tapi tolong lah, jalan hauling dibuka agar para sopir dan buruh angkut bisa bekerja,” Pinta Wawan.
Sementara itu, Dari forum LSM Hulu Sungai Selatan (HSS) “Salman Alfarisi atau yang lebih akrab disapa,” Gusdur, menyatakan sangat prihatin terhadap penutupan akses jalan angkutan jasa Baturaba di Km 101 Tapin. Imbas dari penutupan jalan houling tersebut membuat ribuan kehilangan mata pencaharian dan membuat pengangguran baru di Kabupaten Tapin.

“Nasib Ribuan sopir angkut terlunta lunta dengan adanya sengketa dua perusahaan mining tersebut, akibat tidak adanya titik temu perdamaian antara pihak PT AGM dengan pihak PT TCT, Alhasil dari konflik kedua belah pihak yang bertikai, membuat struktur baru terhadap pengangguran Sopir Angkutan Batubara di Kabupaten Tapin,” Urai Salman Alfarisi.
“Banyak kerabat kami para pengemudi yang mulai menjadi pengangguran, kami juga akan turut memback up mereka di saat demo dalam menyampaikan aspirasinya agar jalan hauling bisa segera dibuka,” tambah Salman Alfarisi pria yang berdomisili di HSS ini juga akan ikut serta menggelar aksi demo bersama sopir Minggu depan.
Kemudian dari Koordinator Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalsel,” Aliansyah menyatakan, akan kembali melakukan aksi demo ke Polda Kalsel. Informasi yang kami dapat pada hari Kamis kemarin yang disampaikan temen-temen Polda bahwa garis polisi itu akan segera dilepas dan akan dibuka.
“Namun, sampai detik ini tidak ada pelepasan Police Line, Bila Kapolda tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada di Rantau ini, kami akan berangkat ke Jakarta, ke Jalan Trunojoyo (Mabes Polri) untuk meminta, apa yang menjadi amanat Presiden kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda yang tidak bisa menyelesaikan terkait investasi di daerahnya, dan kita akan demo ke Istana Presiden,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum,” Supiansyah Darham, .S.E. ,S.H mengatakan, Permasalahan antara PT. AGM dengan PT. Tapin Coal Terminal ( TCT ) sudah masuk ranahnya Pengadilan dengan gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Rantau, harusnya pihak Polda Kalsel mendahulukan Perkara keperdataannya, jangan memaksakan Perkara Pidana yang di dahulukan.
“Ada 4 Peraturan yang terlupakan dilawan, yaitu,” Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI 1 tahun 1956, kedua, Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980, ketiga, Surat panduan dalam sistem pelaporanan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan terakhir, Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62,” tutup Supiansyah Darham.
Sumber,” Dny/Fmi/Elg (Gmm)

