Tim Cobra Polres Kotim Bekuk Pengedar Shabu.

SAMPIT, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Terus mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, Tim Cobra Polres Kotim membekuk tiga tersangka atas kepemilikan Shabu seberat 3,32 Gram, pukul 21:15 wib, di tempat yang berbeda. Dari tangan tersangka,” Aditya Rahman seberat 2,62 Gram, Dari tangan tersangka,” Baharuddin, Seberat 0,50 Gram dan dari tangan,” Bayu Laksamana,” Kepemilikan Shabu seberat 0,20 Gram,  ke duanya di bekuk di tempat yang sama di Jalan Kenan Sandan, Gang Anwar Kecamatan Baamang, Kota Waringin Timur Sesaat selesai mereka menikmatinya. (01/05/2019)

Menurut penuturan Kapolres Kotim,” AKBP Muhammad Rommel, melalui Kasatreskoba,” Iptu Arasi, Tersangka Aditya Rahman alias Adit ditangkap di barak Jalan Taman Siswa I, Sedangkan tersangka,” Bayu Laksamana Putra alias Baron dan Baharuddin alias Bardin ditangkap dilokasi yang sama di  Kecamatan Baamang, Kamis 1 Mei 2019. Penangkapan dilakukan pada kemarin pukul 21.00 wib. Aparat berhasil menyita barang bukti dari tersangka,” Adit berupa 5 paket Shabu seberat 2,62 Gram , Dari tersangka,” Baron ditemukan satu paket shabu seberat 0,50 Gram, 1 Unit Telepon Seluler dan uang tunai Rp 200 ribu, di duga hasil penjualan barang haram tersebut, Dan Barang bukti di dapat dalam kantong tersangka. Sementara dari tersangka,” Bardin, ditemukan shabu sebanyak 1 paket kecil seberat 0,20 gram yang disembunyikan dalam kantong celana sebelah kiri.

  • Tenangkan hati di kala gelisah melanda jiwa.

Ketiganya merupakan pemakai sekaligus pengedar. Mereka sudah di amankan di Mapolres Kotim, Kasus masih dalam penyelidikan dari mana mereka menemukannya,” Tutupnya. (Hln/Pol)

baca juga :  Koramil 1903/Drd Bersama Staf Desa Linggasari, Lakukan Karya Bakti Pembersihan Selokan.