JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Kasus dugaan penculikan anak kandung yang terjadi pada tahun 2009 di proses di Jatanras Polda Metro Jaya, Dan sempat menahan,” Alvin Lim dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone, padahal diketahui Alvin Lim datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan Aparat Kepolisian. (18/09/2021))
Akhirnya putusan pengadilan PN Jakarta Timur, menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian Handphone.
Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum, tapi berdasarkan kepentingan tertentu dan golongan. Sebagai Polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandung bukan pidana penculikan.
Namun agar bisa melakukan penahanan” oknum Penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan.
Di Kejaksaan Pasal 328 KUHPidana dibuang oleh Jaksa. JPU Kejari Jaktim yang menangani Jaksa Ibnu Suud bilang” jika tidak ada pasal 328 KUHPidana tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal lain yang dimasukkan seperti 335 dan 167 KUH Pidana ancaman dibawah 1 tahun tidak memenuhi unsur Obyektif penahanan.
Maka oleh oknum Jatanras Polda Metro Jaya dimasukkan pasal penculikan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm,” Sugi mengungkapkan kekecewaannya.
“Dulu ada istilah” Hilang Ayam, Lapor Polisi “Hilang Kambing” sekarang korban hilang ayam lapor ke Polisi kembali hilang kambing, proses Laporan” Hilang Sapi (biaya proses) dan nanti minta SP3 Hilang Rumah (biaya SP3)
“Ini bukan Fitnah, berikut link video pemerasan oknum Polda Metro Jaya minta 500 juta untuk SP3, laporan polisi yang sudah restorative justice,” ucap Sugi.
Dua belas tahun Polda Metro Jaya tidak menjadi lebih baik malah makin banyak oknum Polisi yang nyeleneh, bukan hanya memeras korban namun jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus.
Sugi menerangkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm masih banyak rekaman dan bukti lain untuk membuktikan bahwa Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum.
Tindakan ini merupakan tindak TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) diduga bahwa dari bawah hingga atasan menerima setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara.
“Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju kejurang kehancuran? Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya,” tanyanya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang sekarang menjadi Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya banyak oknum Polisi yang ga beres, Kita bukan benci pada Institusi Kepolisian.
Saya dan LQ tidak benci kepada Institusi Kepolisian, namun kami khawatir mau jadi apa Reputasi Korps Bhayangkara, ketika pencari keadilan malah menjadi korban kriminalisasi karena banyaknya oknum Polisi.
“Saya sudah dua kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya, dikriminalisasi bahkan kasus terakhir putusan MA menolak tuntutan Jaksa. Tidak ada putusan bersalah kepada saya. Jadi saya dipenjara tanpa dasar yang cukup,” katanya menyesalkan.
Saya tidak takut dipenjara karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi yang lebih baik.
Polda yang semakin brengsek, jika dibiarkan” maka niscaya anak cucu kita suatu saat akan menjadi korban oknum Polisi pula. Masyarakat, tolong dukung perjuangan saya dan LQ Indonesia Lawfirm. Kami jujur, tidak main dua kaki dan menolak praktek gratifikasi karena kami lebih takut sama Tuhan daripada oknum Aparat Penegak hukum,” tegasnya.
Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami, Alvin Lim menambahkan setelah 12 tahun terbukti anak saya,” Kate Victoria Lim, ‘yang disangkakan Polda Metro Jaya saya culik’, Kate Viktoria Lim dalam keadaan sehat dan pintar,” Ucapnya.
“Saya sekolahkan Kate Viktoria Lim dan katanya mau jadi pengacara ke depannya’. 12 tahun saya biayai sendiri, ibunya tidak sekalipun pernah menengok dan perduli sama anaknya. Terbukti bahwa kasih sayang saya sebagai seorang ayah rela masuk penjara demi anaknya,” Tutur Alvin Lim.
“Namun, disayangkan oknum Polda Metro Jaya lah yang mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum. Kolusi antara oknum Polisi dan oknum Pengacara membuat masyarakat menjadi korban, bukannya didamaikan malah dikurung, akhirnya rumah tangga hancur dan anak saya selama saya dipenjara tidak diurus kedua orang tuanya dan menjadi korban pula,” Tutur Alvin Lim.
Sugi menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban Oknum Kepolisian untuk berani menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 agar dapat pembelaan maksimal.
LQ Indonesia Lawfirm melawan oknum bejat bukan Institusi POLRI kita yang Terhormat dan Pemerintahan. Oknum Aparat ini mengunakan fasilitas negara dan kekuatan Institusi sehingga meresahkan masyarakat, apabila Kapolri tidak membenah” Niscaya Reputasi POLRI akan makin turun dan masuk ke titik nadir,” Tutupnya.
Sumber,” Lqi/Mar/Elg (Gmm)

