Majelis Hakim Tunda Kembali Sidang Pencemaran Limbah PT Chevron.

PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Riau/ Sidang Kelima Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Jumat (17/09/2021) mulai pukul 14:25 WIB, di PN Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan terhadap Legal Standing dari para tergugat” Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Namun sidang lanjutan hari ini kembali di tunda dengan alasan Majelis Hakim Dinas keluar Kota, Padahal sidang demi keadilan bagi warga, bukan untuk kepentingan individu, Sidang ini untuk kepentingan Masyarakat, Amanah UUD Negara Republik Indonesia” Majelis Hakim Harus transparan, adil dan bijaksana.

Sidang yang hanya dipimpin Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH. Sesaat setelah dinyatakan dibuka dan terbuka, Kemudian Hakim Zefri menyampaikan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran Majelis Hakim lainnya sedang dinas luar kota.

“Karena majelis hakim sedang dinas luar kota, maka sidang kita tunda ke hari Kamis tanggal 23 September 2021,” ungkap Hakim Zefri sambil kemudian menanyakan pendapat para pihak.

Ketua Tim Kuasa Hukum LPPHI,” Josua Hutauruk SH sempat memberikan pendapat kepada Majelis Hakim agar jika memungkinkan sidang dilaksanakan Selasa 21 September 2021 mendatang, agar tidak ada komentar miring tentang persidangan ini.

“Selasa Bapak Ketua ada sidang juga dan itu pemeriksaan saksi. Jadi tidak bisa,” ungkap Hakim yang kemudian menutup sidang.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI,” Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H., dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Dalam persidangan untuk keadilan warga, masyarakat dan rakyat harus secepatnya di selesaikan oleh Majelis Hakim yang di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45, Hukum harus ditegakkan seadilnya buat rakyat dari Majelis Hakim yang bijak dalam menentukan keputusan lanjutan.

baca juga :  Satu Minggu Lebih Air PDAM Mati Total Membuat Warga Kecewa.

Sumber,” Hen/YU/Elg (Gmm)