Terbongkar” Mantan Kades Tekuni Bisnis Narkoba.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Aparat Kepolisian tiada hentinya memerangi peredaran narkoba, Khususnya di wilayah Kabupaten Banjar Kecamatan Martapura Barat, Jajaran Polsek Martapura Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial,” JF (61) tahun, Penangkapan pelaku di Pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Barat,” Iptu Alhamidie di tempat kediamannya RT 02 di Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat. (15/08/2021)

Menurut pengakuan tersangka,” JF saat di mintai keterangan di Mapolsek Martapura Barat menuturkan, Pelaku menekuni pekerjaannya sebagai pengedar obat terlarang jenis Carnophen/zineth di wilayahnya sudah berjalan empat tahun, pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku yang mantan Kepala Desa pada tahun 2013 tersebut memaparkan, Saya tidak bisa bekerja berat karena penyakit asma yang saya rasakan, sedangkan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga tidak ada jalan lain selain menjalankan bisnis obat terlarang tersebut, Tapi dengan kejadian ini saya sadar dan sangat menyesal untuk mengulanginya,” Akunya dengan nada sedih.

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Barat,” Iptu M. Alhamidie di ruang kerjanya mengatakan, Penangkapan terhadap pria berinisial Jf itu menindalanjuti keresahan warga di Desa Antasan Sutun, Pelaku sangat marak melakukan transaksi kepada warganya sendiri dan pembeli dari Desa lain. 

“Kami melakukan Lidik dan penggeledahan dirumah dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dalam jaket jean miliknya yang disimpan di dalam kamar, Ketika di perlihatkan barang bukti tersebut, Pelaku pun tanpa bisa mengelak dan berkutik saat di gelandang ke Mapolsek Martapura Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” urai Iptu Alhamidie.

Akibat perbuatannya, Pelaku hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya saat berada di sel tahanan Mapolsekta Martapura Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri bakal di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Subs pasal 197 jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Kata Kapolsek Martapura Barat,” Iptu Alhamidie mengakhiri.

Sumber,” Dny/Rmy/Elg (Gmm)

baca juga :  Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba Senilai 4 Milyar.