Kejari Muba & Dinas PUPR Muba Diduga Kebal Hukum.

MUSIBANYUASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumsel/ Diduga pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas PUPR Kota Banyu Asin (Muba) ada main mata, sehingga rugikan Uang APBD Muba Milyaran Rupiah. Ketua PC LSM KCBI Musi Banyuasin,” A. Nasution mendatangi Kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang beralamat di Kecamatan Sekayu Kabupaten MUBA (Musi Banyuasin) didampingi oleh ketua tim investegasi LSM KCBI. (27/02/2021)

Dalam kesempatan ini,” A. Nasution mengatakan, Saya dan Ketua Tim Investagasi menanyakan sudah sampai dimana surat yang kami kirimkan ke pihak Dinas PUPR, terkait MOU Antara pihak Kejari Muba dengan pihak PUPR No surat 004/KCBI/PC/X11/2020 dan No 001/KCBI/PC/1/2021,” ucapnya.

Lanjut A, Nasution, sesampai kami di kantor Dinas PUPR untuk menanyakan balasan surat kami baik tertulis maupun lisan kami sangat kecewa, sebagai mitra pihak terkait kami ,tidak mendapatkan balasan baik lisan maupun tertulis,” kata A. Nasution.

Lanjut dengan tidak responsifnya dari pihak PUPR ini mengindikasikan adanya dugaan bahwa didalam perjajian itu ada main mata dari pihak PUPR dengan pihak Kejari Muba, diduga menabrak UU Tipikor pasal 4 dan UU BPK.

“Mengembalikan kerugian Negara batas waktu hanya 60 hari kerja, tidak ada perpanjangan waktu,” Jelas A. Nasution.

Sementara ketua Tim Investegasi,” Zul menyatakan Pihak PUPR tidak menghargai UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Hal ini akan kami Laporkan ke pihak yang berwenang dan dugaan kami pihak Kejari Muba dan PUPR sudah ada koordinasi sehingga mereka merasa kebal hukum,” tegasnya.

Lanjut Zul mengatakan, akibat dari hal ini perjanjian atau MOU pihak Kejari dengan pihak Dinas PUPR Diduga menabrak UU tipikor pasal 4 Sehingga merugikan uang APBD Muba lebih kurang Rp.9000,000 000,- terbilang (Sembilan Milyar) yang belum terlialisasi atas temuan BPK sumsel tahun Anggaran 2018, 2019 Di Dinas PUPR Musi Banyuasin,” terangnya.

Saat di konfirmasi Kadis PUPR,” H. Herman Mayori ST, MT selaku pengguna Anggaran (KPA) melalui pesan whatsapp di NO 0812 7876 *** hanya di baca tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan,” tutupnya.

Sumber,” End/Lbrty/Elg (Gmm)

baca juga :  Penyelundupan Bawang Putih Ilegal di Kubu Raya Nyaris Tak Tersentuh Hukum.