PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Riau / Kembali terjadi dugaan sikap Arogansi, Interpensi, Intimidasi dan menakut-nakuti serta pengancaman, yang dilakukan Oknum ASN, ” Kamaruddin melawan Media dan bangun media baru-baru ini terjadi. Ketua FPII (Forum Pers Indonesia Independen) Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, ” Ismail Sarlata menyatakan sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap Arogansi, interpensi, intimidasi serta Pengancaman terhadap media dan membangunkan media saat dihubungi melalui telp selulernya oleh awak media, Sabtu (2/2/2020)
Dugaan tersebut diatas dilakukan oleh oknum tersebut kepada wartawan, diduga berawal terkaitnya masalah pemberitaan yang telah diunggah beberapa media akan pungli yang dilakukan oleh oknum ASN yang mengatas namakan Koperasi Widia Bakti.” Saya selaku Ketua FPII (Forum Pers Independent Indonesia) membenarkan telah mendapatkan Informasi dugaan Arogansi, interpensi, intimidasi dan Pengancaman yang dilakukan oleh Kamarudin selaku Kepala Balai LHK Provinsi Riau terhadap media dan awak media,” Jelasnya.
Saya mengutuk keras akan sikap yang telah diucapkan oleh Kamarudin, jika benar hal tersebut terjadi maka kita selaku organisasi FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil Riau akan segara mengambil tindakan terhadap oknum tersebut yang telah bersikap Arogansi dan Pengancaman serta menakut-nakuti Media dan awak Media, apalagi dengan mencatut nama Organisasi yakni PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dengan melaporkan oknum tersebut diatas kepada pihak berwajib atas dugaan tunggangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dimana didalam pasal dan ayat tersebut jelas berbunyi,” Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran serta Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi.” Tegas Ismail Sarlata.

Dengan ini saya selaku FPII Setwil Riau, juga meminta kepada rekan media dan atau awak media untuk memberikan laporan resmi kepada kita selaku Organisasi FPII Setwil Riau, agar laporan yang diberikan rekanan media yang mendapatkan perilaku kurang menyenangkan dalam menjalankan profesinya. Oknum ASN bahkan mencatut nama orgnisasi lain, yakni PWI untuk menakut nakuti media atau wartawan, agar laporan yang masuk kepada kita FPII (Forum Pers Independent Indonesia) untuk kita tindak lanjuti kepada pihak berwajib. Sebagaimana yang telah dilakukan oknum ASN tersebut diatas (Kamarudin) tentunya dengan laporan dan bukti-bukti yang nantinya kita terima, pinta dan tegas Ismail Sarlata ketua FPII Setwil Riau.
Dan saya menghimbau dan meminta untuk kepada seluruh media dan atau wartawan untuk tidak takut akan Arogansi, Interpensi dan Intimidasi yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap rekanan media dan wartawan dalam menjalankan Profesinya sepanjang apa yang dilakukannya tidak melanggar KEJ (Kode Etik Journalistik) serta Undang Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999,” Pinta Ismail Sarlata.
FPII Provinsi Riau berjanji akan membantu rekan-rekan media atau membangunkan media yang menerima mendapatkan sikap Arogansi, Intimidasi, Interpens, menakuti – nakuti dan bahkan Pengancaman dari oknum oknum oknum-oknum yang tidak dapat diminta. Dan FPII Setwil Riau siap menjadi Garda terdepan bagi media dan Insan Pers dalam memperjuangkan hak-haknya yang diperlukan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 untuk Insan Pers yang taat dan diterbitkan pada Undang-Undang No. Etik Jurnalis, ” Tutupnya.
Sumber, ” Ismail Sarlata / elg (Gmm)

