Gerak Cepat Unit Opsnal Saat Menerima Laporan Curanmor.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Anggota Buser Polsek Banjarbaru Barat Menerima laporan adanya Kasus pencurian Curanmor di Jalan Tembus SMP N 4 Banjarbaru, tepatnya depan mushola, belakang SPBU Golf Peramuan Lianganggang, kota Banjarbaru, pada hari Minggu (18/10/2020) pukul 11:00 wita.

Pelaku yakni ‘R’ (20) tahun, warga asal Gang Al Fajar, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dan berhasil di aman kan pada hari, Rabu (04/11/2020).

Kejadian berawal dari ketika Korban sedang beristirahat sejenak di Mushola.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat,” Ipda Aditya, S.Trk, mengatakan “Kejadian berawal pada saat Korban sedang beristirahat di TKP, dan sempat ketiduran, pada saat terbangun Korban terkejut mengetahui bahwa motor merk Honda YJB02R17LO SONIC warna putih dengan Nomor polisi DA 2195 WW serta HP merk OPPO A3s warna merah, yang di parkir Korban di depan Mushola,” Katanya.

Setelah kejadian tersebut Korban mendatangi Kantor Polsek Banjarbaru Barat untuk melaporkan hal tersebut.

“Selanjutnya pada Rabu, (04/11/2020) sekitar pukul 09.00 wita, team Opsnal Polsek Banjarbaru Barat mendapat informasi bahwa ada warga Landasan Ulin yang membeli motor Honda Sonic warna putih yang serupa dengan motor yang hilang tersebut di atas seharga Rp. 2.200.000,” Ujarnya.

Atas laporan tersebut kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut.

“Tim bergerak cepat sehingga pada (05/11/2020) sekitar 00.45 wita, kita melihat pelaku (R) memasuki sebuah rumah kontrakan pintu ke 2 di Jalan Ahmad Yani kilometer 23 Gang Al Fajar, landasan ulin utara, Lianganggang dan team melakukan pemeriksaan terhadap motor dan ternyata motor tersebut merupakan milik korban yang telah di curi oleh pelaku R,” Pungkasnya.

“Pelaku sempat menolak, dengan mengatakan motor tersebut dibeli dari seseorang, namun salah satu anggota Opsnal mengenal pelaku R yang merupakan resedivis perkara pencurian,” Jelas Kanit Reskrim.

Alhasil Pelaku akhirnya mengakui bahwa telah mengambil motor tersebut sendirian pada saat berjalan melintasi tkp dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk membawa motor tersebut dan langsung mengganti plat nomor kendaraan dengan DA 3054 BC dan membuang plat nomer yang aslinya.

baca juga :  Kepala Rutan Pondok Bambu di Minta Tidak Jual Beli Kamar dan Fasilitas Kepada Mafia Hukum.

Kini Pelaku R telah diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna dilakukan Proses Sidik.

“Pelaku merupakan residivis pencurian dimana keterangan pelaku pernah ditahan kasus curanmor di Martapura dan pencurian tabung gas di cempaka. Untuk pelaku akan kami jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Barat,” AKP Andri Hutagalung, S.Ab, M.AP, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, saat dihubungi globalmartamedia.com, Membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang dilalukan oleh pelaku inisial R dan barang bukti berupa satu Unit Honda Sonic warna putih dengan Nomor Polisi DA-3054-BC (Plat palsu), sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat guna dilakukan proses penyidikan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati kalau mau istirahat, lebih baik istirahat di kantor polisi terdekat”, Tutupnya.

Sumber,” Randy/Stn/Elg (Gmm)