Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar di Lakukan RDP.

PALAS, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Sumut/ Direktur Advokat Bintang Keadilan,” Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat, Tiga orang keluarga klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Tujuan permintaan di laksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara adil atas apa yang di rasakan masyarakat Luhat Unte Rudang yang kerap menjadi korban kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi pengeroyokan terhadap warga yang di lakukan oleh Suruhan dan anak buah dari PT. BARAPALA.

Padahal lahan perkebunan kelapa sawit yang di klaim oleh PT. BARAPALA adalah lahan masyarakat Unterudang, Bukan milik PT. BARAPALA, Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampai saat ini ada orang yang sudah di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas.

Atas tindakan PT. BARAPALA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil dan menghadirkan pihak perusahaan PT. Barapala yang mengklaim punya izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah Barumun Tengah.

DPRD perlu panggil dan Minta dokumen kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang Lawas.

“Apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yang di klaim ada plank Satgas seluas 25.000 hektar, artinya itu dalam pengawasan negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun termasuk PT. Barapala,” Ujar Mardan kepada awak media, Senin. (27/04/2026)

“Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah Kecamatan Barumun Tengah, dan apa konsukuensi hukum atas adanya plank SATGAS PKH Garuda tersebut, Apakah plank itu sebatas pajangan atau simbol saja yang tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA,” sesal Mardan.

Mardan juga menambahkan, dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti surat bahwa PT. Barapala adalah bukan pemilik yang sah atas kebun sawit di area wilayah Unterudang Kecamatan Barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan bahwa pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya.

baca juga :  Sinergi Polres Batang Bersama Kodim 0736  Bagikan Ratusan Takjil Dan Masker Untuk Pengendara.

“Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan Barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan siapa yang menjadi korban atas pencurian sawit tersebut,” tutupnya.

Sumber,” Dny/Riz/Tim (GMM)