TEGAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jateng/ Seorang perempuan bernama,” Parnis (49) tahun, warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal menjadi korban penganiayaan uang disertai ancaman pemerkosaan dan pembunuhan oleh salah satu karyawan KSP BONA ARTHA TEGAL inisial “G”. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit III Polres Tegal sejak 31 Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari Polres Tegal.
Lambannya Polres Tegal dalam menangani kasus tersebut menjadi tanda tanya besar bagi korban dan masyarakat yang menuntut keadilan.
“Saya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tegal pada 31 Januari 2025, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dan terkesan pelaku dibiarkan begitu saja,” tutur Ibu Parnis kepada wartawan, Senin. (06/04/2026)
“Sudah setahun lebih tidak ada tanggapan serius dari pihak kepolisian. Saya sudah beberapa kali menanyakan, namun selalu disuruh menunggu. Saya kecewa,” keluhnya.
“Ibu yang berprofesi sebagai tukang jahit ini mengaku, dari kejadian tersebut, dia mengalami trauma, pusing-pusing, bahkan pandangannya pun kerap buram, serta lebam di kepalanya akibat dianiaya oleh pelaku,” katanya menambahkan.
Dalam keterangannya, korban mengalami kekerasan fisik oleh pelaku “G” pada Selasa 28 Januari 2025 di rumah kontrakannya di Jalan Wader, Desa Kalisapu RT. 02 RW. 05 Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal sekitar pukul 19:00 WIB.
Sebelum terjadinya pemukulan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang setoran pinjaman koperasi sebesar Rp.50 ribu dan mengancam korban dengan kata-kata “KALAU KAMU GA MAU BAYAR, MAU DIPERKOSA ATAU MAU MATI, ANJING KAMU”.
Padahal korban sudah menjanjikan bakal melunasi yang tinggal 5 setoran lagi pada hari Senin (6 hari lagi) lantaran saat itu korban belum punya uang.
Karena tidak terima dan marah lalu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali. Tak berhenti disitu, lalu pelaku mengambil helm miliknya dan memukulkan ke dahi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku menarik jilbab dari belakang lalu memukul punggung korban sebelah kanan dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali.
Kejadian tersebut juga disaksikan langsung oleh anak perempuan korban ,” SJ (15) tahun, dan saat ini masih trauma. Atas kejadian itu korban mengalami memar di kepala sebelah kiri dan memar pada bagian dahi, serta pusing pada bagian kepala.
Setelah peristiwa tersebut korban ke RSUD Soeselo Slawi untuk melakukan visum dan membuat laporan kepolisian.
Sementara, anak laki-laki korban,” Juhendri (28) tahun, mengaku tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap ibunya. Ia meminta Polres Tegal untuk segera menangkap Pelaku dan mengadili seadil-adilnya.
“Tunjukan kalau Polisi itu sebagai pengayom masyarakat, jangan hanya sekadar slogan saja. Hukum harus ditegakkan, jangan tumpul diatas, tapi tajam ke bawah. “Masa sudah 1 (satu) tahun lebih pelaku juga belum ditangkap, padahal sudah ada nomor WhatsApp pelaku, bahkan nomor bos dari pelaku tempat ia bekerja,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan bahwa alamat kantor KSP BONA ARTHA TEGAL yang berlokasi di Mejasem ternyata tidak ada alias ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan kami masih menunggu klarifikasi dari Polres Tegal.
Sumber,” Dny/Hrd/Tim (GMM)

