SERDANG BEDAGAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Sumut/ Warga Kabupaten Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran Desa yang kerap dijadikan sebagai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, diantaranya di Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin.
Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. (17/02/2026)
Abullah alias Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.
Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat.
“Karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan,” ucapnya Adul kepada awak media.
Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku.
“Sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja,” jelasnya.
Sumber,” Dny/Riz/Tim (GMM)

