MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalsel/ Maraknya kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa yang terjadi di Nusantara banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, seperti pengamat ekonomi, Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum pun akhir akhir ini sedang dibuat sibuk untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat Desa di wilayahnya. Seperti Lembaga Anti Rasuah KPK, Kejaksaan, Ombudsman, Tipikor serta Inspektorat di Kabupaten. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kasus korupsi pengelolaan Dana APBDes membuat Kepada Desa dan Aparatnya mendekam di Hotel Prodeo dalam waktu yang cukup lama.
Pemerintah Pusat bahkan Daerah sangat mengapresiasi karya aparat Desa, Langkah yang Positif serta hasil kinerja aparat Desa yang sangat ingin memajukan Desanya, Namun berbagai macam persoalan yang sering dihadapi Kepala Desa dan Aparatnya sehingga mampu dan sanggup untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji, di era modern dengan terbukanya akses Digitalisasi masyarakat dapat melaporkan atas tindakan Oknum Kepala Desa atau Aparat Desanya yang berbuat tidak untuk warga Desanya, Melainkan sebagai jembatan untuk memperoleh pundi pundi pribadi serta pengikutnya.
Tapi tidak seperti halnya dengan pihak Aparat Desa Pasayangan Utara yang berada di wilayah Kota Martapura akhir akhir ini sedang tidak baik baik saja, Didesa lain yang berlomba untuk memajukan Desanya dengan mensejahterakan warganya, namun di Desa Pasayangan Utara yang dipimpin oleh Kepala Desa,” H.M Muhammad Zayadi malah sebaliknya, adanya laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan Dana Desa yang tidak dinikmati warganya melalui program pemerintah seperti Bioflok, Ketahanan Pangan serta BPDnya yang tidak berpihak kepada warganya.
“Kami tidak menikmati Dana Desa melalui program pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu untuk kesejahteraan kami sebagai warga, bahkan hak kami sebagai Linmas diambil oleh Kepala Desa dan Aparat Desanya yang sudah memiliki jabatan di Kantor Desa Pasayangan Utara,” jelas warga yang minta di rahasiakan identitasnya kepada awak media globalmartamedia.com
Warga dengan nama samaran,” Mas’ud menyambangi awak media di kawasan kantor Media Center yang berada di Jalan Pangeran Hidayatullah dengan beberapa rekannya yang telah memberikan keterangan terkait carut marutnya pengelolaan Dana Desa dan kinerja Aparat Desanya,” Mas’ud dalam bahasa Banjar yang kental mengatakan bahwa” Ulun sebagai warga Desa Pasayangan Utara kada wani mahabarakan balabih, ini seadanya Ulun bakisah kada ditambahi kada Ulun kurang” (saya sebagai warga Desa Pasayangan Utara tidak berani memberikan keterangan secara berlebihan, ini fakta dilapangan tidak kurang tidak lebih dan apa adanya)
“Saya sering ke kantor Desa Pasayangan Utara dan tidak ada satu pun menemui anggota dari BPD yang berada di kantor Desa Pasayangan Utara, mereka cuma menerima gajih tiap bulannya, kecuali ada acara rapat baru mereka tampak terlihat,” terangnya.
Dalam pasal 55 dan 56 UU Desa No 6 tahun 2014 menyebutkan dengan jelas BPD punya pungsi yang jelas seperti membahas, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan APBDes dan BPD berhak melakukan pengawasan anggaran Dana Desa. BPD harus menjadi spion warganya, bukan menjadi spion Kadesnya. Dan selalu membela kepentingan warganya bukan membela kepentingan Aparat Desanya termasuk kepentingan Kepala Desanya. BPD bisa dilaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum apabila lalai dalam tugas dan pengawasan.
“Ini mana bisa BPD mengawasi kinerja Aparat Desanya, mereka saja tidak pernah kekantor kerja kecuali saat akan menerima gajih mereka, Ketua BPDnya,” Siti Rahmah, Istri mantan Kepala Desa terdahulu Pa, Apalagi Kepala Desanya cuma bisanya memberikan teori kuno, namun prakteknya Nol Besar,” jelas warga Desa Pasayangan Utara dengan nada kesal yang dibenarkan rekan mereka yang juga ikut dalam memberikan keterangan.

Pungsi BPD bukan cuma hiasan semata, melainkan tugas dan tanggungjawabnya sangat besar atas kelangsungan hidup untuk warganya agar aman, nyaman dan sejahtera. Warga berhak melaporkan anggota BPD yang melanggar aturan seperti tidak adanya hadir di dalam jam kerja Pemerintahan Desa, tidak melakukan pengawasan kepada kinerja Aparat Desanya dan warga juga boleh melaporkan BPD apabila terbukti berpihak kepada aparat Desanya ke Inspektorat di Kabupaten, Ombudsman, Kejaksaan serta Aparat Penegak Hukum lainnya dengan bukti yang cukup dan valid.
“Termasuk Linmas di embat juga oleh Aparat Desanya, padahal kami sebagai warga Desa Pasayangan Utara juga ingin menjadi anggota Linmas, apakah gajih mereka masih kurang sehingga mengambil hak kami untuk menjadi Linmas, Rumah Kepala Desanya aja Baru..,??? dengan gajih yang tidak seberapa, namun menjadi Linmas gajihnya per tiga bulan cukup untuk menutupi kekurangan hidup keluarga kami sebagai warga berpenghasilan tidak menentu, Kepala Desa ko merangkap jabatan menjadi Linmas…?? Apakah tidak malu dengan warganya sendiri, dan apakah sanggup kerja menjadi Linmas beneran,” ucapnya sambil mengelus dada serta terlihat jelas bola matanya berkaca kaca menahan air mata menetes.
Sebagai upaya pencegahan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang sifatnya swakelola, sebaiknya perlu adanya pendampingan dari pihak Inspektorat Kabupaten Banjar dan pihak aparat penegak hukum lainnya. Namun tampak terlihat jelas tidak adanya pemeriksaan, pengawasan dan pendampingan dari pihak Inspektorat di Kabupaten Banjar, terbukti adanya ketimpangan dalam kinerja aparat Desa dan konflik di internal serta adanya laporan dari warganya terkait kinerja Aparat Desanya.
“Mungkin pihak Inspektorat Kabupaten Banjar sedang mencari tambahan luar untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka yang sudah lumayan cukup,” tukas warga lainnya yang ikut memberikan keterangan kepada awak media di bilangan Media Center Martapura.
Saat dihubungi awak media ke pihak Inspektorat Kabupaten Banjar melalui via WhatsApp, tidak ada memberikan keterangan terkait masalah di Desa Pasayangan Utara, Apakah Desa Pasayangan Utara sudah diberikan arahan dan pendampingan agar secepatnya berbenah untuk kesejahteraan warganya.
“Kami minta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Banjar, Pihak Kejaksaan agar segera melakukan pendampingan dan pemeriksaan kepada Kepala Desa dan aparat Desa Pasayangan Utara secepatnya, diduga ada penyelewengan Dana Desa terkait belanja alat tulis kantor (ATK) di Kantor Desa Pasayangan Utara,” tutup Mas’ud sambil bersalaman pamitan pulang.
Sumber,” Dny/Arl/Elg (GMM)

