JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Rancangan Undang-indang perampasan aset sudah diwacanakan sejak 20 tahunan silam, Tapi di zaman pemerintahan Presiden Prabowo malah yang terjadi adalah Perampasan Aset milik rakyat yang memang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih, dan kini sangat meresahkan warga masyarakat. Tapi untuk yang tidak mau pusing, kendaraannya yang dicegat petugas di tengah jalan langsung dia bakar, mungkin maksud pemilik mengurangi beban bapak Polisi yang katanya pengayom dan pelindung masyarakat untuk mengangkut kendaraan sitaan yang sangat banyak jumlahnya, karena memang di Indonesia pemerintah sangat lemah terhadap para koruptor yang sangat merajalela dan terkenal didunia, Pemerintah cuma beraninya sama rakyat miskin dan lemah untuk diperah. (06/04/2025)
RUU Perampasan Aset terhadap hasil korupsi tanpa menunggu putusan pengadilan pidana sudah diajukan sejak tahun 2003, jadi sudah lebih dari 20 tahun digantung di DPR RI, sejak diajukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ketika itu pun langsung masuk Prolegnas Prioritas tahun 2003.
Padahal, RUU Perampasan Aset itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah memulihkan aset negara yang telah dikorup oleh penjahat dan pengkhianat negara. Sedangkan Perampasan Aset kendaraan bermotor milik warga masyarakat langsung di sahkan, yang tak mampu membayar pajak selama dua tahun atau lebih langsung bisa disita, tanpa kejelasan dan pemberitaan sebelumnya yang wajib diberlakukan seperti itu untuk dimusnahkan.
Agaknya, atas pertimbangan itu juga, warga masyarakat yang tertangkap menggunakan kendaraan yang tidak mampu membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, lebih suka memilih menghanguskan sendiri dengan cara membakar di tempat razia perampasan kendaraan yang dianggap tidak lagi bertuan itu.
Berbeda dengan RUU Perampasan Aset bagi pelaku kejahatan korupsi yang pandai menyembunyikan hasil jarahannya dibanding pemilik kendaraan bermotor yang dianggap bodong. Karena para koruptor pandai bersilat lidah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bahwa mereka orang yang paling benar dan bersih, sehingga perampasan aset para koruptor perlu dipertimbangkan lagi, menurutnya mereka adalah wakil rakyat dan amanah yang dititipkan rakyat,,.. ???
Dalam perkembangan RUU Perampasan Aset ini tiba-tiba hilang dari dalam Prolegnas Prioritas tahun 2005. Meskipun sudah banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah melakukan penyitaan aset para penjahat itu, toh hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa hasil sitaan aset para koruptor yang sudah disepakati sebagai tindak kriminal khusus yang perlu dimusnahkan. Karena itu, wacana untuk memberlakukan hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana belaka dan omong kosong, Sebab jaring pengamannya masih banyak yang berkeliaran di semua instansi pemerintah, utamanya para penegak hukum kita yang urat malunya sudah putus semua.
Sejak kejengkelan warga masyarakat terhadap koruptor dan perlakuan semena-mena terhadap rakyat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun hingga dilakukan perampasan paksa di tengah jalan atau bahkan di tempat parkir saat pemilik sedang istirahat di warung kopi, saat beribadah dan saat bersekolah, Sedangkan aparat penegak hukum yang menyita aset rakyat terlihat jelas masih banyak memakai kendaraan bermotor yang terlihat dari plat nomornya juga mati pajak dan pretelan, apakah ini yang dinamakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia..???
Kini wacana RUU Perampasan Aset para koruptor kembali mencuat, sebagai pengimbang perlakuan adil bagi warga masyarakat yang marah di tengah himpitan ekonomi yang semakin parah. Idealnya, RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi untuk membenahi carut marut republik ini untuk segera menghentikan birahi Korupsi yang semakin parah. Seperti di Pertamina, Asuransi, PLN dan Mega korupsi lainnya serta perselingkuhan di pertambangan hingga gairah impor pangan, sandang dan papan yang jelas-jelas merugikan rakyat. Sementara berbagai proyek pembangunan, pembukaan lahan dan proyek makan gratis bergizi justru memberi peluang untuk ladang korupsi baru yang menambah bingung untuk melakukan pemantauan.
Presiden Prabowo Subianto tidak seperti yang diharapkan rakyat, tidak pro rakyat dan tidak amanah dengan janjinya. Dari pantauan terakhir, RUU Perampasan Aset tidak lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Artinya, bagi para pengamat perilaku korupsi di Indonesia memang ingin dipelihara agar mendapat obyek tambahan, baik sebagai pekerjaan maupun untuk menjadi sumber penghasilan. Dari berbagai catatan investigasi yang dilakukan Atlantika Institut Nusantara, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas prioritas tahun 2023 dan 2024. Tapi realitasnya tidak pernah dibahas. Hingga sangat kuat untuk diduga semua Anggota DPR RI memang banyak yang bermasalah dan menjadi hama dinegeri ini.
Dalam catatan lain, RUU Perampasan Aset ini pernah beberapa kali mengalami perubahan draf yang diusulkan. Dari catatan perubahan itu karena ada pasal yang dianggap janggal dan krusial. Padahal RUU Perampasan Aset ini telah dibahas tuntas antar kementerian dan sudah dapat diserahkan kepada Presiden para tahun 2010 untuk disahkan oleh DPR RI, Presiden Prabowo Subianto cuma bisa memilah siapa yang akan ditargetkan menjadi tersangka.
Pendek cerita, RUU Perampasan Aset sudah berputar-putar masuk ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menyusun naskah akademik bahkan sempat menjadi Program Legislasi Nasional Jangka Menengah. Tentu saja dalam persinggahan RUU Perampasan Aset ini telah mengucurkan juga dana yang tidak sedikit jumlahnya. Maka tidak salah, RUU pun telah dijadikan semacam proyek untuk sekedar mengeruk uang dari rakyat yang bayar pajak.
Yang pasti, sejak tahun 2021 Badan Legislasi DPR RI pun telah menghapus RUU Perampasan Aset yang mengerikan bagi diri mereka itu dari agenda pembahasan, karena para penegak hukum di Indonesia yang masih doyan dan berambisi untuk menyiksa dan menindas rakyatnya dengan mencuri serta menjarah uang mereka dengan sistematis, terstruktur berjenjang dan terencana.
Kalau pun pada tahun 2023 Presiden pernah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset itu, tapi DPR RI enggan melakukannya, dan pada penghujung masa kekuasaannya rezim lebih sibuk mempersiapkan kelanjutan dari kekuasaan berikutnya untuk menutupi semua kemunafikannya.
Meski RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, buktinya tak pernah dikukuhkan sampai sekarang. Bahkan pada Penutupan Sidang Paripurna terakhir pada 6 Februari 2024, DPR RI tidak melaporkan nasib RUU Perampasan Aset yang menjadi bulan-bulanan saja dan sekedar cara untuk mengumbar membagi-bagi dana dari rapat tersebut.
Sumber,” Jac/Zhn/Elg (GMM)

