Kantor Kementrian KLHK di Geledah Pihak Kejaksaan Agung.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Jakarta/ Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit ilegal sepanjang 2005 hingga tahun 2024. Kapuspenkum Kejaksaan Agung,” Harli Siregar mengatakan, bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi kini sedang dijadwalkan.

Menurut Direktur Sawit Watch,” Ahmad Surambo mengatakan, kurangnya transparansi proses pemutihan sawit, keterbukaan informasi dari pemerintah sangat minim, walaupun Menteri LHK telah memberikan izin publikasi proses tersebut.

“Kami mencoba meminta data resmi dengan surat resmi ke KLHK, tapi sampai detik ini tidak ada tanggapan positif, ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi korupsi,” jelasnya kepada awak media globalmartamedia.com Senin. (14/10/2024)

Ahmad menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021, tata cara pengenaan sanksi administrasi dibidang Kehutanan.

“Melalui putusan ini kami menemukan fakta bahwa hanya sedikit subjek hukum yang diberikan sanksi, dari 3.690 subjek hukum yang terdaftar, hanya 17 yang diberikan pelepasan kawasan hutan dan 35 yang dikenakan sanksi administratif,” jelas Ahmad Surambo.

Ahmad menambahkan, data yang ada” Denda administratif yang telah dilunasi/dibayarkan mencapai Rp 239 miliar, Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp 61 miliar dan dana Reboisasi sekitar Rp 13 juta” Mekanismenya pemutihan sawit ini tidak sesuai dan tidak berjalan maksimal, ini menimbulkan polemik serta menyisakan potensi korupsi.

Kemudian sambung Ahmad, batas atas luasan perkebunan sawit diwilayah Indonesia telah mencapai 18,15 juta hektar, Dalam penggeledahan di kantor kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh pihak Kejaksaan Agung dapat memberikan kejelasan dan titik permasalahan yang terang dalam penyelesaian tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.

baca juga :  Satlantas Polres Tolikara Lakukan Pengaturan Di Jalan Raya.

“Jalan dalam menuju arah pemulihan serta perbaikan tata kelola sawit masih panjang, ini memerlukan komitmen penuh dari semua pihak,” pungkasnya.

Sumber,” Yon/Zhn/Elg (GMM)