Oknum Pemkot Banjarbaru Buta Hukum dan Plin Plan.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalsel/ Perseteruan antara keluarga besar,” Agus Ghani Gerhanan (63) tahun, dengan Pemkot Banjarbaru masih berlanjut. Padahal Pihak Kepolisian sudah melakukan penghentian pemeriksaan (SP3) terhadap,” Joni Frimagani SE lantaran tidak ada bukti dan tidak terbukti bersalah. Setelah PTUN menolak upaya hukum banding yang dilakukan oleh Walikota Banjarbaru melalui Kabag Hukum Setdako Banjarbaru,” Gugus Sugiarto, dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin nomor 7/G/2024/PTUN.BJM tanggal 19 Juni 2024 yang Amarnya berbunyi,” Membatalkan Putusan Walikota Banjarbaru dengan nomor862/1627/BKPP pada tanggal 7 November tahun 2023 atas nama,” Joni Frimagani SE serta tergugat wajib mencabut Keputusan Walikota Banjarbaru nomor” 862/1627.

Berawal adanya dugaan rekayasa perselingkuhan dan kemupakatan kejahatan terencana yang dilakukan,” Feddy Wandita Setiawan (41) tahun dan CS tentang tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh,” Joni Frimagani bersama istrinya,” Heldawati (39) tahun, di Jalan Kasturi 1 Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Kemudian pihak Feddy warga Jalan Karang Anyar 1 RT 09 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru sebagai suami dari Heldawati merasa menyesal dan Resmi Mencabut Laporan tersebut, Sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak Pidana UU Perzinahan nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 berdasarkan laporan Polisi nomor, LP/B/89/VIII/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 23:56 Wita, bertempat di kantor Kepolisian tersebut telah terjadi Perdamaian dengan pihak terlapor, karena hasil Visum Laboratorium Negatif. (16/08/2023)

Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Putusan Walikota Banjarbaru.

Tindakan yang kini menjadi sorotan publik adalah pihak Pemkota Banjarbaru ngotot melakukan sanksi disiplin dan pemindahan Joni Frimagani dari Dinas Perhubungan ke Kelurahan sebagai staf biasa. Padahal Putusan Pengadilan (PTUN) telah memerintahkan pencabutan sanksi yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarbaru, bahkan,” Aditya Mufti selaku Walikota Banjarbaru melakukan upaya Hukum berupa Kasasi melalui Kabag Hukum Setdako Banjarbaru,” Gugus Sugiarto SH, MM.

Menurut orang tua Joni Frimagani SE menilai, dibalik kasus yang menimpa putranya sangat besar bermuatan politis, sentimen dan kebencian. Hal ini sangat jelas apa yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap Joni Frimagani, Adakah hal tidak wajar yang dilakukan oleh Joni selama bertugas di Pemerintahan Kota Banjarbaru dan tindak pidana yang dilakukannya dengan bukti yang kuat, seharusnya Pemkot Banjarbaru membela kepada anak buahnya (ASN) yang tidak terbukti bersalah melalui Surat dari Kepolisian, bukan malah sebaliknya Oknum dari Kabag Hukum Setdako Inspektorat, BKD dan BKPSDM yang telah meluluhlantakkan kariernya, merendahkan martabat serta mencemarkan nama baik Joni Frimagani ke Publik.

baca juga :  Soal Divestasi Saham Vale, MIND ID Hanya Jadi Mayoritas Semu.

“Saya sebagai orang tua sangat prihatin terhadap keadaan anak saya, Semua yang telah dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap,” Joni Frimagani akan saya tuntut kemanapun dan saya minta keadilan, Silahkan kalian Kasasi” itu hak kalian. Ini jelas unsur pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Kota Banjarbaru, semua yang dilakukan mereka tidak berdasarkan hukum yang jelas, pelanggaran kode etik yang di buat buat serta penyalahgunaan wewenang,” ucap Agus Ghani Gerhana (Agus Hiu) selaku ayah dari Joni Frimagani dengan nada keras kepada awak media globalmartamedia.com

Surat penghentian pemeriksaan penyidikan (SP3) dari Kepolisian.

Pemerintah Kota Banjarbaru di nilai tidak bijaksana dalam mengambil suatu keputusan kepada anak buahnya (ASN) yang sedang ditimpa masalah. Cuma hanya masalah sepele, Pemkot Banjarbaru bingung, kelimpungan, Plin Plan dalam mengambil sikap bahkan buta tentang hukum. Terlebih kepada Oknum Pemkot Banjarbaru yang di duga ada kecemburuan sosial, sentimen dan kebencian terhadap Joni Frimagani, Mereka malah memprovokasi kepada pimpinan agar Joni mendapatkan masalah serius.

“Saat pemeriksaan terhadap diri saya dan menjatuhkan sanksi mereka tidak menghadirkan saksi walaupun sudah saya pinta, mereka ngotot dan percaya terhadap opini serta bualan mentah yang dibuat buat, Pemeriksa tidak berdasarkan kajian fakta hukum yang jelas, fakta dilapangan yang telah diberitakan dan tidak memakai SOP, Pemeriksa harus cerdas dalam aturan hukum, tidak berdasarkan laporan ini dan itu tanpa adanya saksi untuk menjatuhkan sanksi, untung tidak dipindahkan kebagian pembantu RT,” jelas Joni di tempat kediamannya Jalan Dedikasi Komplek Adhi Uvaya. (16/09/2024)

Keluarga besar kami akan melaporkan oknum di Pemerintahan Kota Banjarbaru yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Bagian Hukum,” Gugus Sugiarto yang sekarang menjabat sebagai pimpinan di Disdukcapil Kota Banjarbaru dan BKPSDM Kota Banjarbaru ke Polda Kalimantan Selatan, Keluarga besar Agus Ghani Gerhana minta kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas kasus ini dan oknum Pemerintah Kota Banjarbaru pulihkan kembali nama baik keluarga dan hak hak Joni Frimagani yang telah kandas. Menurut pakar hukum yang juga hadir di tempat kediaman keluarga besar Agus Ghani Gerhana mengatakan, Pemko Banjarbaru tidak berdasarkan pada undang-undang telah melakukan pemeriksaan, pemindahan posisi, penurunan jabatan/pangkat, tunjangan serta fasilitas yang disebut dengan “Demosi.

“Kabag Hukum,” Gugus Sugiarto cs telah melakukan hal yang tidak sepatutnya mereka lakukan dengan memaksaan kehendak, hukum yang tidak jelas dan berbagai alibi, propaganda, sentimen serta kecemburuan yang cenderung untuk menjatuhkan harkat dan martabat saya sebagai ASN dan keluarga besar kami, bahkan kalau bisa dipidanakan, saya tidak masalah mendapatkan sanksi asal sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku, Biarkan Gugus Sugiarto cs Kasasi” tidak jadi masalah, Saya pun terus akan tempuh jalur hukum, diatas langit masih ada langit dan yang salah tetap akan menerima hal yang serupa,” pungkas Joni Frimagani SE.

Sumber,” Ags/Elg/Ini (GMM)

baca juga :  Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan Bentuk Tim Khusus Dalam Kasus Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar.