KUBU RAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Kalbar/ Bermula kejadian adanya laporan saudara,” Bun Khai Hie pada Bulan juli 2022 di mapolda Kalbar yang ditangani oleh Krimum nomor B/243/VII/Res.75/2024 telah memutuskan laporan Bun Khai Hie tidak memenuhi unsur pidanan terhadap kliennya.
Saudara,” Dodi Mchel Hertanto SH sebagai Kuasa Hukum saudara,” Yanto serta Kuasa Hukum,’ Zubaidi Raimon Franki w, SH mengatakan kasus ini adalah kasus yang di paksakan oleh penyidik Polres Kubu Raya yang tidak berdasar.
Menurut Dodi Mchel Hertanto, .SH dan Raimon Franki. w .SH, Klien mereka ditetapkan tersangka oleh Polres Kubu Raya degan laporan keterangan palsu oleh,” Bun Khai Hie pihak PT Levender Hili yang mana sudah menjalani tahanan selama satu bulan itu cacat hukum.
“Kenapa demikian dibilang cacat hukum, sebab sudah jelas hasil Penyidikan serta Rekonstruksi dari Polda Kalbar menyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam laporan saudara Bun Khai Hie kepada klien mereka,” terang Kuasa Hukum kepada awak media globalmartamedia.com pada tanggal 16 Juli 2024 WIB di Mapolres Kubu Raya dalam konferensi Pers.
Hari ini di Polres Kubu Raya yang mana akan menggelar Rekonstruksi terhadap klien mereka ditolak oleh para Kuasa Hukum, sebab diminta dilakukan melalui zoom maka mereka menolak dan akan di dilaksanakan pada Hari Kamis besok.
Menurut Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki. w,. SH sebagi Kuasa Hukum Yanto dan Zubaidi, kasus klien mereka ini jelas ada rekayasa dan sangat di sayangkan pihak penyidik Polres Kubu Raya memaksakan sesuatu yang tidak mendasar dan tidak jelas.
“Dimana mereka berharap pihak penyidik Polres Kubu Raya lebih profesional dalam melakukan tugas dan pungsi mereka sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” jelasnya.
Raimon Franki.w, .SH selaku Kuasa Hukum Zubaidi menambahkan bawah kasus klien mereka dengan nomor :B/1591/VII/ Res 1.9 2024/Reskrim untuk digelar Rekontruksi hari ini memang cacat hukum dan tidak sama dengan hasil putusan Reskrimum Polda Kalbar yang sudah jelas tidak memenuhi Unsur Pidanan.
Dodi Mchel Hertanto,.SH sebagai Kuasa Hukum Yanto dan Raimon Franki.w,.SH sebagai Kuasa Hukum Zubaidi minta keadilan, klien mereka dan minta kejelasan hukum yang benar terhadap klien mereka dan janganlah memaksakan yang tidak berdasar.
Ditempat yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Kubu Raya di ruang Humas Polres Kubu Raya mengatakan bahwa mereka tidak pernah tau soal kasus yang di tangani oleh Reskrim Polres Kubu Raya tersebut, dan pihak pihak yang ada tidak ada koordinasi sama kami selama ini, dari awal,” ucapnya.
Sumber,” Adv/Jon/Elg (GMM)

