SERANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Banten/ Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA (DPUPR) Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan audiensi kepada manajemen perusahaan, Selasa.
Sebelumnya viral diberitakan beberapa media online Serang Timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik di atas tanah milik pemerintah. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kepala Balai Besar Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.
“Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini, dan menurut data yang ada disana, belum ada yang meminta ijin pemakaian aset yang dipakai pabrik tersebut untuk kepentingan perusahaannya,” jelas Abdul Kabir.
“Ini kan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini, aparat penegak hukum harus bijak, tegas, tidak pandang bulu dan adil dalam penegakkan prosedur hukum, begitupun pihak PUPR Bidang Sumber Daya Air Kota Serang harus berani bertindak, bukan diam saat hak mereka di serobot pihak PT Hwa Hok steel,” tegas Ketua IWOI Abdul menambahkan.
Hal seperti ini terjadi diduga adanya kekakuan dan kelalaian pihak PUPR Bidang SDA dalam mengambil sikap, Buktinya di lahan milik mereka berdiri bangunan pabrik yang diduga tanpa izin. Untuk itu, demi menjaga aset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut, pihaknya meminta pihak PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audiensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Kalaulah mereka bisa menunjukkan perijinannya, kan itu lebih baik, tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun ini harus ditindak, baik secara administratif ataupun pidananya bila unsur pelanggarannya ada, kami berharap pihak terkait tidak ada kongkalikong untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas putra asli daerah Sertim tersebut.
Sumber,” Dny/Mar/Elg (GMM)

