Oknum ASN Siksa Hewan Sambil Konsumsi Narkoba.

PONTIANAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalbar/ Gelar konferensi pers yang jajaran Krimsus Polda Kalbar, pada hari ini di Mapolda Kalbar berhasil ungkap kasus penganiayaan hewan dilindungi yang sempat viral videonya di dunia Maya, yang mana penyiksaan tersebut dilakukan oleh pelaku sendiri, yang tidak lain adalah seorang oknum ASN.

Dalam keterangannya Dirkrimsus Polda Kalbar,” Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani, kasus penganiayaan binatang yang sangat meresahkan masyarakat tersebut berawal dari Video saat pelaku melakukan penganiayaan yang beredar luas di media sosial.

“Sehingga kasus ini menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, hingga sampai keluar negeri,” terang Sardo, Jumat. (09/92/2024)

Masih jelas,” Kombes Pol Sardo menjelaskan, bahwa informasi mengenai kasus ini didapatkan setelah video penyiksaan binatang di luar negeri viral, ternyata setelah dilacak penyiksaan tersebut berada di Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Aparat pun langsung memburu pelaku dan berhasil di temukan oleh Tim Siber yang berada di kota Singkawang.

“Tim jajaran Kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menahan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di daerah Singkawang, aparat pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dalam pengeledahan ditemukan dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu yang digunakan untuk menyiksa binatang dengan kejam. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan Narkoba jenis shabu di rumah tersebut.

“Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor Kelurahan Kota Singkawang,” terang Kombespol Sardo.

Sardo pun menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.

baca juga :  Fakta Dibalik Vonis 18 Tahun Henry Surya Terkait Skandal Koperasi Indosurya.

Tim Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat, akhirnya Pelaku pun mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kasus ini menjadi contoh kekejaman manusia terhadap binatang dan harus dihukum dengan tegas. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk memperlakukan binatang dengan kasih sayang, rasa hormat dan harus melindunginya,” tutup Sardo.

Sumber,” Dny/Jon/Elg (GMM)